Bupati Bandung Batalkan Pelantikan 360 ASN Yang Digelar 22 Maret 2024

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. S

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. S

Infobandungnews.com – Bupati Bandung Dadang Supriatana batalkan pelatikan 360 ASN yang digelar pada 22 Maret 2024. Langkah tersebut dilakukan Bupati Bandung dalam menyikapi penyelenggaraan roda Pemerintahan di kabupaten Bandung, yang saat ini dipandang terkesan mengambang dan ketidakpastian paska pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Bandungraya.net Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. Si yang akrab disapa Kang DS  menegaskan bahwa pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di kabupaten Bandung yang digelar 22 Maret 2024 secara resmi DIBATALKAN, hal tersebut disampaikan Dadang Supriatna melalui saluran telepon selulernya saat berada di Kantor Kementrian Dalam Negeri pada Kamis 18 April 2024.

“Ya saya batalkan, setelah melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak Kemendagri,” tegasnya.

Dikatakan Bupati Bandung, kita saat ini tengah menunggu rekomendasi pihak kementrian Dalam Negeri untuk pelaksanaan Pelantikan dilingkungan ASN Kabupaten Bandung selanjutnya, ungkap Kang DS.

Sambung kang DS, sebagaimana Surat Edaran Mendagri M Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, maka dari itu Pelaksanaan Pelantikan 22 Maret 2024 Kita Batalkan, Tegas Kang DS.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung dalam mengambil keputusan.

“Apa yang dilakukan Bupati Bandung sudah sangat tepat dan akurat, jangan sampai karena keteledoran pihak BKPSDM Bupati Bandung yang menjadi korban dan dirugikan,” ungkap Ketua DPRD.

Hal senada disampaikan ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten Bandung, Dr. H. Praniko Imam Sagita, menyoroti pelaksanaan carut marutnya pelantikan di Kabupaten Bandung.

Sudah jelas dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan, maka akan didiskualifikasi.

“Kalau menurut undang-undang tentunya, karena kalau menurut saya pasti ada kepentingan pribadi di dalamnya dan kepentingan politis, tapi menurut undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan, itu maka akan diskualifikasi, penjelasan ada di pasal 2 dan 3,” terangnya, saat berada di Holidey Inn Hotel pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga :  Lantik 12 Pejabat, Wali Kota Bandung: Pemimpin Harus Jadi Teladan

” Tapi berdasarkan informasi dari ASN tiap OPD, BKPSDM menyatakan bahwasanya itu tidak melanggar, karena sudah ada surat edarannya di tanggal 29, kalau menurut tinjauan kami tanggal 29 surat edaran itu bukan telat tetapi hanya menjelaskan, surat edaran itu bahwasanya mengingatkan kepala daerah, jangan sampai teledor ada undang-undang yang mengatur tentang tidak bolehnya melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Praniko menambahkan, bahwa surat edaran itu bukan pegangan untuk berlakunya mutasi rotasi, tetapi surat tanggal 29 maret 2024 itu mejelaskan bahwasanya ada undang-undang untuk incumbant kepala daerah yang l mencalonkan lagi untuk hati-hati, karena ada undang-undang yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk tidak bisa mencalonkan lagi jika melakukan rotasi mutasi 6 bulan sebelum penetapan.

“Menurut Perka PU itu 6 bulan tidak dijelaskan tanggal, tetapi menurut perhitungan tanggal penetapan itu tanggal 21-22, artinya tidak boleh ada pelantikan di tanggal 22, itu aplikasi yang terjadi di beberapa daerah, itu menurut analisis pandangan hukum saya seperti itu, tapi kalau pemerintah sendiri memiliki tinjauan hukum lain ya sah-sah saja, kewenangan ada di pemerintah,” ucapnya.

“Kami Fraksi Gerindra juga untuk demi kabupaten Bandung dan demi kepentingan pak bupati kedepannya, jangan sampai dengan mutasi rotasi yang terjadi ini mengorbankan beliau jadi tidak bisa mencalonkan karena didiskualifikasi, tapi kalau memang sudah ada komunikasi dengan Mendagri, ya Alhamdulillah, artinya kabupaten Bandung berbeda dengan kabupaten yang lain,” tukasnya. (YG-IBN001)***

Sumber : BR

Berita Terkait

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL
HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat
TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Oktober 2026, Bandung Barat Siapkan 50 Mesin Pengolah Sampah
Dapat Tambahan Penghasilan, Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya
Percantik Koridor Wisata, Pemkot Bandung Benahi 17 Ruas Jalan dan Trotoar Sepanjang 2026
Cimahi Siapkan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan, Ngatiyana Gandeng Kampus Hadapi Krisis Sarimukti
500 Musisi Ramaikan Bandung Kota Angklung Festival 2026, Perkuat Identitas Bandung sebagai Kota Angklung
Wali Kota Cimahi Resmikan Sistem Parkir Baru RSUD Cibabat, Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:26 WIB

Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:42 WIB

HLUN 2026 Jadi Momentum Penguatan Kepedulian terhadap Lansia di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:52 WIB

TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Oktober 2026, Bandung Barat Siapkan 50 Mesin Pengolah Sampah

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Dapat Tambahan Penghasilan, Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:45 WIB

Percantik Koridor Wisata, Pemkot Bandung Benahi 17 Ruas Jalan dan Trotoar Sepanjang 2026

Berita Terbaru