Pro Kontra Revitalisasi Pasar : Tedi Surahman Berharap Semua Pihak Menghormati Proses Hukum

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman saat menerima pengunjuk rasa Revitalisasi Pasar di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman saat menerima pengunjuk rasa Revitalisasi Pasar di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung

InfobandungnewsSoreang. Pro kontra revitalisasi pasar Banjaran masih menjadi perhatian semua pihak, karena sebagian pedagang ada yang menolak.

Penolakan Revitalisasi tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan saat ini sedang dalam proses.

Meski pro-kontra tersebut sedang proses PTUN, pemerintah kabupaten Bandung melalui dinas terkait dan pihak ketiga sebagai pelaksana revitalisasi merencanakan relokasi sementara para pedagang yang direncanakan akan dilakukan pemerintah Kabupaten Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Hal tersebut terlihat dari selembar surat perintah tugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) nomor 300/1666/Bid.Tibumtranmas yang memerintahkan pengamanan perpindahan pedagang pasar Banjaran.

Sementara di hari yang sama, pedagang pasar yang tergabung di kelompok warga pedagang pasar (Kerwapa) akan melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Bandung dengan surat nomor 400.14.6/15.13-Umum yang ditandatangi langsung ketua DPRD sebagai undangan kepada berapa pihak untuk hadir dalam audensi.

Pengunjuk rasa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bandung menolak Revitalisasi Pasar Banjaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman berharap semua pihak menghormati proses hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dia meminta pemerintah melalui dinas perdagangan dan industri (Disperdagin) untuk menunda sementara relokasi pedagang pasar.

” Agar proses berjalan dengan kondusif semua pihak bisa menghormati proses hukum, jadi Disperdagin menunda relokasi pedagang pasar” kata Tedi Surahman saat dihubungi melalui telepon.  Minggu 28 Mei 2023.

Tedi menjelaskan meskipun PTUN tidak mengenal status Quo terkait proses yang diajukan pihak terkait. Tapi sebaiknya semua pihak menunggu dan menghormati proses hukum.

” Betul, PTUN tidak mengenal status Quo, tapi akan lebih elok untuk terciptanya kondusifitas agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan gejolak dipara pedagang,” jelas Tedi.

Lebih lanjut Tedi Surahman mengatakan, tujuan dari revitalisasi pasar tersebut agar kondisi kota Banjaran tertata baik dan perekonomian masyarakat bisa meningkat.

Maka kata tedi , karena kondisi dilapangan maaih pro kontra, sebaiknya semua oihak menahan dulu kegiatan yang akan menimbulkan gejolak antara pedagang.

” Saya menegaskan dan berharap Bupati Bandung untuk memberikan instruksi kepada OPD terkait agar tidak melakukan kegiatan dilapangan yang bisa mengundang gejolak para pedagang,” pungkasnya.

(Yg-IBN 001)

Berita Terkait

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat
Satlat Baleendah Pager Kancana Indonesia Raih Juara Umum Pro Elite Championship 2026, Borong 41 Medali
Garut Plaza Kembali Diaktifkan, Jadi Ruang Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:18 WIB

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Rabu, 16 September 2026 - 08:08 WIB

BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Berita Terbaru