Cegah Jadi Tempat Parkir, Pemkot Bandung Bakal Rekayasa Trotoar

- Jurnalis

Minggu, 29 Januari 2023 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memonitoring Ruas Jalan di Kota Bandung

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna memonitoring Ruas Jalan di Kota Bandung

Infobandungnews– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana merekayasa trotoar agar tidak digunakan sebagai tempat parkir. Pasalnya, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat meninjau ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat 27 Januari 2023.

“Perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki,” kata Ema.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.

Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan Jalan Riau terawat, tetapi Ema masih menemukan adanya pelanggaran. Salah satunya pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ucap Ema.

Ia mengingatkan, semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik yang ada di Kota Bandung.

Ia menyayangkan, tindakan tersebut. Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu diimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung akan menindak atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan digembok dan disegel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” ujar Panji.

Ia juga berpesan, khususnya kepada pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

“Hukuman itu efek jera agar Kota Bandung lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Pemkot Bandung Targetkan Seluruh Anak Tidak Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan pada 2028
Penumpang Bandara Husein Sastranegara Meningkat, Tembus 2.200 Orang Per Hari
52 Dapur MBG di Cimahi dan Bandung Barat Kena Suspend, Ini Penyebabnya
ANDERPAS RESMI DIBUKA, AREA BAWAH FLYOVER PASUPATI DISIAPKAN JADI PUSAT KULINER DAN EKONOMI RAKYAT
BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU
BPBD Kota Bandung Soroti Belum Adanya Pengalihan Aliran Air dari Hulu Usai Banjir di Cipaganti
Job Fair Bedas Festival Hari Kedua, Disnaker Kabupaten Bandung Permudah Akses Lamaran Kerja melalui Dashnaker+
Job Fair Majalaya Sediakan Ratusan Lowongan, Kemenaker Apresiasi Inovasi Gerai Bursa Kerja Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:53 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Seluruh Anak Tidak Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan pada 2028

Jumat, 6 November 2026 - 08:35 WIB

Penumpang Bandara Husein Sastranegara Meningkat, Tembus 2.200 Orang Per Hari

Rabu, 4 November 2026 - 07:11 WIB

52 Dapur MBG di Cimahi dan Bandung Barat Kena Suspend, Ini Penyebabnya

Senin, 2 November 2026 - 16:04 WIB

ANDERPAS RESMI DIBUKA, AREA BAWAH FLYOVER PASUPATI DISIAPKAN JADI PUSAT KULINER DAN EKONOMI RAKYAT

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU

Berita Terbaru