PARITRANA AWARD 2021 Penghargaan bagi Pemda/Badan Usaha Peduli Jamsostek

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna Menerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakertaan atau Paritrana Award 2021 untuk kategori Pemda. Selain Kabupaten Bandung penerima penghargaan lain adalah Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna Menerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakertaan atau Paritrana Award 2021 untuk kategori Pemda. Selain Kabupaten Bandung penerima penghargaan lain adalah Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. 

InfobandungnewKOTA BANDUNG – Pemdaprov Jabar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan badan usaha yang konsisten memberikan jaminan sosial ketenakerjaan kepada pegawainya.

Penerima penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakertaan atau Paritrana Award 2021 untuk kategori Pemda yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok.

Kategori Perusahaan Skala Besar, yakni PT Bank BJB, PT Cito Medika Utama (Karawang) dan PT Kahatex (Cimahi). Sementara kategori Perusahaan Skala menengah, PT Puri Dibya Property (Depok), PT Bina Nusantara Proma (Cimahi), dan PT Asta Husada (Subang).

Sedangkan kategori Perusahaan Skala Kecil Mikro yakni Prima Agritech Nusantara (Depok), Global Indo Pangan (Sumedang), dan Permata Surya Tehnik (Kabupaten Bekasi).

Menurut Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, pemda dan perusahaan pemenang Paritrana Award telah menjadi role model dalam perlindungan tenaga kerja di Jabar di tengah ancaman krisis global.

“Saya yakin perusahaan-perusahaan kita harusnya bisa tetap survive. Oleh karena itu, perlindungan tenaga kerja ini menjadi sesuatu yang sangat penting,” ujar Setiawan Wangsaatmaja.

Sekda menekankan perlindungan tenaga kerja mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Pemdaprov Jabar berkomitmen dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 158 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang sedang dalam proses ditingkatkan menjadi peraturan daerah.

“Kita sedang menyusun peraturan daerah yang saat ini dikawal oleh DPRD,” sebut Setiawan.

Jika perda sudah disahkan, akan ada regulasi turunan yang akan mengatur lebih detail jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal, tenaga migran, tenaga konstruksi, dan lainnya.

Sekretaris Tim Penilai Paritrana Award Tingkat Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin menjelaskan, proses penilaian melalui tujuh tahapan. Yaitu tahap sosialisasi di 27 pemda kabupaten/kota, penerimaan berkas, verifikasi berkas, wawancara, pleno, keputusan Gubernur, dan tahap penganugerahan.

Menurutnya, Paritrana Award digelar untuk meningkatkan peranan pemda dalam meningkatkan kepesertaan Jamsostek, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jamsostek.

“Serta meningkatkan citra positif pemerintah daerah untuk mewujudkan kehadiran negara bagi pekerja Indonesia,” kata Barnas yang juga Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provisi Jawa Barat.

Dalam Paritrana Award, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menerima penghargaan Paritrana Tingkat Pusat pada Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.Penghargaan diberikan langsung oleh Deputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.

Yg-IBN001

Berita Terkait

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum
Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung
Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi
Kurangi Kemacetan dan Risiko Kecelakaan, Truk Besar Diarahkan Melintas Lewat Tol Cisumdawu
Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang
Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’
Pemkot Bandung Tertibkan 174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja, Kembalikan Fungsi Ruang Jalan
Demokrat Kabupaten Bandung Terima Kunjungan KPUD, Perkuat Pemutakhiran Data Partai Melalui SIPOL

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:19 WIB

Relokasi Bus AKAP/AKDP Bandung Belum Tuntas, Tersisa 20 Persen Masih di Cicaheum

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:14 WIB

Farhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pedagang Cuanki dan Nongkrong Hingga Larut Malam di Depan Pusdai Bandung

Senin, 22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pernah Ber-KTP Cimahi, Erwan Setiawan Bangga Saksikan Transformasi Kota Cimahi

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:09 WIB

Satpol PP Kabupaten Bandung Siagakan 30 Personel, Pedagang Asongan Dilarang Berjualan di CFD Al Fathu Soreang

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:15 WIB

Bupati Garut Lepas Keberangkatan ‘Tour Asia Finish Mekkah’

Berita Terbaru