Infobandungnews – SOREANG – Anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti mekanisme penyaluran dana hibah daerah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung pelaksanaan Pemilu. Ia menilai, besaran anggaran yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan kepala daerah.
Menurut Dede, alokasi anggaran NPHD di sejumlah wilayah belum sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil penyelenggaraan Pemilu. Kondisi tersebut terlihat dari adanya daerah dengan cakupan wilayah relatif kecil yang mengalokasikan dana cukup besar, sedangkan daerah yang lebih luas justru memperoleh anggaran lebih rendah.
“Kadang pemberian NPHD itu tergantung kepala daerahnya. Ada yang besar walaupun daerahnya kecil, tapi sebaliknya ada yang kecil padahal daerahnya besar,” kata Dede Yusuf di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (25/10/2026).
Ia menjelaskan, ketimpangan pengalokasian dana hibah bukan sekadar persoalan perbedaan besaran anggaran, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga independensi lembaga penyelenggara Pemilu.
Pasalnya, kepala daerah yang menyalurkan hibah memiliki peran penting dalam kontestasi dan dinamika politik. Situasi ini dinilai dapat memunculkan tantangan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu dalam mempertahankan netralitas serta menjalankan tugas secara independen.
Sebagai alternatif, Dede mendorong agar pembiayaan penyelenggaraan Pemilu tidak sepenuhnya bergantung pada hibah dari pemerintah daerah. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah menempatkan anggaran kepemiluan melalui pemerintah pusat.
“Kami sedang berpikir NPHD mungkin bisa dilakukan melalui pusat. Jadi kalau kita bicara itu nanti hampir sama kayak DAK lah, DAK khusus kepemiluan. Anggarannya bisa dititipkan di Kemendagri sebagai pembina pemilu ya,” ujarnya.
Pendanaan Pemilu Masuk Agenda Revisi Undang-Undang
Dede mengungkapkan, persoalan pendanaan dan independensi penyelenggara Pemilu akan menjadi salah satu materi yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah dipersiapkan DPR RI.
Ia menyebut, revisi tersebut dirancang mencakup perubahan substansial melalui penggabungan sejumlah regulasi yang sebelumnya diatur secara terpisah ke dalam satu undang-undang.
Menurut penjelasannya, terdapat enam kelompok regulasi yang direncanakan untuk disatukan. Materinya meliputi aturan penyelenggaraan Pemilu, pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilu.
“Ada enam buku yang digabungkan jadi satu. Ya, buku mengenai pemilu, buku mengenai pemilihan DPR, DPRD, termasuk juga penyelenggara dan lain-lain. Dulu namanya kodifikasi, kalau sekarang kita gabungkan semua itu. Itu saja ya mungkin hampir 400 sekian pasal,” kata Dede.
Ia menambahkan, rancangan revisi tersebut juga memuat lebih dari 200 pasal baru atau tambahan. Apabila digabungkan dengan ketentuan yang telah ada, total pasal dalam regulasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 400 pasal.
Gagasan pengalihan pengelolaan anggaran Pemilu melalui pemerintah pusat menjadi salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan revisi tersebut. Skema ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan penyelenggara Pemilu terhadap pemerintah daerah sekaligus memperkuat independensi KPU dan Bawaslu.
Kendati demikian, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan dan perumusan lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan sebagai bagian dari perubahan Undang-Undang Pemilu.









