Infobandungnews – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan subsidi terhadap Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi kewajiban pembayaran setiap jemaah. Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ketika membacakan hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung, disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000. Sehingga komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 3.000.000 menjadi Rp Rp2.643.945,28,” ujar Dasco dalam siaran langsung YouTube TVR Parlemen.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, porsi Bipih yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Sementara itu, kebutuhan biaya lainnya sebesar Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat.
Besaran pelunasan juga dihitung dengan mempertimbangkan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta serta Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta yang terdapat dalam rekening virtual masing-masing jemaah.
Dengan adanya subsidi dari pemerintah, jumlah yang masih harus dilunasi jemaah menjadi sekitar Rp23,2 juta.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji 1448 H/2027 M sebesar rata-rata setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp 23,248,825,” terang Dasco.
Sebagai gambaran, total BPIH Rp98.466.351,35 per jemaah terbagi ke dalam tiga kelompok pembiayaan. Biaya untuk kebutuhan di dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.945,28 per jemaah. Kemudian, biaya pelayanan selama berada di Arab Saudi rata-rata sebesar Rp54.317.360,07, sedangkan biaya penerbangan mencapai rata-rata Rp38.505.046 per jemaah.
Adapun Bipih yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah mencapai Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari keseluruhan BPIH 1448 H/2027 M.
Dana Bipih tersebut nantinya dialokasikan untuk membiayai perjalanan penerbangan, sebagian layanan fullboard syarikah, serta kebutuhan biaya hidup atau living cost selama pelaksanaan ibadah haji.









