Infobandungnews – JAKARTA – Kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak serta-merta membuat seseorang dapat bergabung menjadi prajurit TNI maupun anggota Polri tanpa menjalani proses seleksi. TNI dan Polri menegaskan bahwa setiap calon tetap wajib mengikuti mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, muncul wacana bahwa pemegang sertifikat Pramuka Garuda dapat bergabung dengan TNI dan Polri tanpa melalui tes seleksi. Gagasan tersebut disampaikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso.
Namun, TNI AD memastikan proses seleksi tetap menjadi bagian wajib dalam penerimaan prajurit. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono mengatakan, sertifikat Pramuka Garuda memang dapat memberikan keuntungan tambahan bagi peserta, tetapi tidak menghapus kewajiban mengikuti seleksi.
“Berdasarkan ketentuan penerimaan prajurit yang berlaku saat ini, kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional, termasuk Pramuka Garuda, menjadi nilai tambah dalam proses seleksi dan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan pada tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Donny saat dihubungi, Kamis (6/8).
Menurut Donny, tahapan seleksi tetap diperlukan untuk memastikan calon prajurit memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan, baik dari sisi kualitas, kompetensi maupun kesiapan untuk menjalankan tugas sebagai anggota TNI AD.
“Seluruh calon prajurit harus tetap mengikuti mekanisme seleksi yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sertifikat Pramuka Garuda Jadi Nilai Tambah, Bukan Penentu Kelulusan
Penegasan serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas. Ia menjelaskan bahwa berbagai dokumen prestasi, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi panitia dalam proses penerimaan prajurit pada setiap jenjang.
Prestasi tersebut dapat memberikan nilai tambahan dari sisi administrasi. Meski demikian, keberadaan sertifikat tidak menjadi faktor tunggal yang menentukan seorang peserta dinyatakan lolos dan diterima sebagai prajurit TNI.
“Akan tetapi keputusan diterimanya seseorang menjadi prajurit TNI, tetap dengan perimeter sesuai Peraturan Panglima 179 Tahun 2025 tentang Penyediaan Prajurit Sukarela TNI,” kata Nas saat dihubungi, Jumat (7/8).
Dengan demikian, calon yang memiliki prestasi Pramuka Garuda tetap harus melewati seluruh rangkaian penerimaan sesuai aturan yang berlaku.
Polri: Semua Peserta Tetap Wajib Mengikuti Tahapan Seleksi
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga memberikan penjelasan mengenai status sertifikat Pramuka Garuda dalam proses rekrutmen anggota.
Polri memastikan pemegang sertifikat tersebut tetap diwajibkan menjalani tes dan seluruh tahapan seleksi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan setiap peserta harus memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan.
Proses rekrutmen anggota Polri sendiri mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” katanya.
Mengenal Pramuka Garuda
Mengacu pada informasi di laman resmi Pramuka DIY, Pramuka Garuda merupakan anggota muda Gerakan Pramuka yang telah berhasil mencapai tingkat kecakapan sekaligus memperoleh penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.
Penghargaan tersebut terbagi berdasarkan golongan usia, yakni Pramuka Siaga Garuda, Pramuka Penggalang Garuda, Pramuka Penegak Garuda, dan Pramuka Pandega Garuda.
Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda, seorang anggota muda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan golongan usianya.
Dengan adanya penegasan TNI dan Polri tersebut, sertifikat Pramuka Garuda tetap memiliki nilai positif sebagai bukti prestasi dan kompetensi peserta, namun bukan tiket khusus untuk melewati proses seleksi.***
Sumber CNN Indonesia









