Infobandungnews – Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan 645 bangunan liar yang tersebar di berbagai wilayah. Penindakan dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi terpadu bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban umum.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung.
Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, melalui operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat, sebanyak 452 bangunan liar berhasil ditertibkan, meliputi 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.
Penertiban Diawali dengan Koordinasi Bersama Kewilayahan
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa setiap kegiatan penertiban selalu diawali dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan aparat kewilayahan guna memastikan pelaksanaan berjalan aman dan tertib.
“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sukma, berbagai tantangan di lapangan, termasuk adanya penolakan dari sebagian pihak, masih ditemui. Namun hal tersebut tidak menghambat jalannya proses penertiban.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.
Trotoar Dikembalikan Sesuai Fungsinya
Sukma menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan keberadaan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Penertiban Berlanjut pada Agustus 2026
Satpol PP Kota Bandung memastikan sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan terus diperkuat dalam pelaksanaan operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis. Kolaborasi tersebut dinilai mampu mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
Untuk Agustus 2026, Satpol PP telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan dengan sejumlah lokasi prioritas, di antaranya Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
Pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan setelah memperoleh arahan pimpinan serta disesuaikan dengan agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.***









