Infobandungnews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil tindakan tegas terhadap industri pengolahan kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak lima pabrik kapur diputuskan ditutup secara permanen setelah terbukti melakukan pelanggaran serius di bidang ketenagakerjaan serta merusak lingkungan.
Kebijakan tersebut diambil usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 18 perusahaan pengolahan kapur yang beroperasi di kawasan tersebut. “Sudah perintahkan dari 18 perusahaan itu kan ada yang lima sudah itu melanggar. Yang lima itu saya minta ditutup,” ujar Dedi saat ditemui di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kabupaten Bandung, Rabu (29/7/2026).
Sementara itu, 13 perusahaan lainnya tidak ditutup permanen, melainkan dikenai sanksi penghentian operasional sementara. Selama masa tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan terhadap berbagai persoalan lingkungan yang muncul akibat aktivitas produksinya.
“Kemudian sisanya yang 13 itu ditutup sementara untuk melakukan perbaikan,” kata Dedi.
Penutupan permanen lima pabrik tersebut diperkirakan berdampak terhadap ratusan tenaga kerja yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di perusahaan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Dedi memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi agar para pekerja tetap memperoleh pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menempatkan para buruh terdampak ke lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan penghasilan yang dinilai lebih baik dibandingkan upah yang mereka terima sebelumnya.
“Yang 500 (pekerja) ditampung oleh PU (Dinas Pekerjaan Umum),” tutur Dedi.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan lapangan pekerjaan baru, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para pekerja karena besaran gaji yang diterima akan lebih tinggi.
“Dan itu pun digaji di bawah Rp 2 juta itu rata-rata (di pabrik), di PU kan gajinya Rp 4,2 juta,” kata dia.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Dedi di PT Batu Raya, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat. Dalam kunjungan itu, ia berdialog langsung dengan para pekerja dan menemukan dugaan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak normatif tenaga kerja.
Berdasarkan keterangan para buruh, mereka berstatus sebagai karyawan tetap. Namun, sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan menggunakan skema borongan sehingga pendapatan yang diterima tidak menentu.
Rata-rata pekerja hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp600.000 setiap pekan, atau masih berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, para pekerja juga mengaku tidak memperoleh sejumlah hak dasar, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, hingga tunjangan hari raya (THR).
Mereka juga menyampaikan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama ini harus dilakukan secara mandiri menggunakan dana pribadi tanpa adanya bantuan dari perusahaan.









