Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung terbukti melakukan maladministrasi. Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan yang diajukan Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jabar sejak September 2025.

Ketua Umum KPK Jabar, Raden H. Piar Pratama Syamsudin, SH, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan berisi dugaan adanya penyimpangan prosedur serta praktik maladministrasi di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Bandung.

“Selama kurang lebih satu tahun kami menyerahkan bukti, fakta, dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan hingga akhirnya Ombudsman mengeluarkan hasil pemeriksaan,” ujar Piar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada 21 Juli 2026, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menyimpulkan adanya maladministrasi di Dinas PUTR Kabupaten Bandung. Dokumen hasil pemeriksaan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan sejumlah langkah pembenahan, di antaranya mengevaluasi pembinaan terhadap Dinas PUTR terkait belum dipenuhinya kewajiban perizinan bangunan UPTD Sarana dan Prasarana Majalaya serta memperbaiki administrasi pengelolaan aset setelah proses perolehan hak atas tanah.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan evaluasi tata kelola administrasi aset di seluruh perangkat daerah agar pembangunan gedung pemerintah, pengadaan aset, dan pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca Juga :  Dede Yusuf Lewat RUU Akan Tarik Kebudayaan ke Kementerian Pariwisata

Rekomendasi lainnya mencakup penguatan pembinaan dan pengawasan internal untuk membangun budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum, sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi serta tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Piar menyambut baik hasil pemeriksaan Ombudsman dan berharap rekomendasi tersebut menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bandung.

“Ini harus menjadi koreksi agar kejadian serupa tidak terulang. Seluruh dinas juga harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan pelayanan publik yang jujur, adil, dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam kajian lanjutan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, KPK Jabar akan meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi, akan kami limpahkan kepada KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Sementara jika ditemukan dugaan tindak pidana umum akan diserahkan kepada Kepolisian, sedangkan aspek perdata akan ditempuh melalui jalur gugatan di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Piar, apabila praktik maladministrasi disertai unsur kesengajaan, bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta mengakibatkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip kejujuran, keadilan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.***

Berita Terkait

Polresta Bandung Amankan 385 Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Soreang dan Katapang
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dan Plt Sekwan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan
KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB
PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Polresta Bandung Amankan 385 Botol Miras dalam Operasi Gabungan di Soreang dan Katapang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dan Plt Sekwan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK, Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules, Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:11 WIB

KPK Telusuri Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Iklan BJB

Berita Terbaru