Infobandungnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, sebagai respons atas munculnya anggapan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat mereka menjalankan tugas layaknya petugas pajak.
“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Johnny dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).
Johnny menjelaskan, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarinstansi yang dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Dalam kerja sama tersebut, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan peran sebagai pembina masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jaringan informasi di wilayah binaannya.
“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perpanjangan tangan petugas pajak maupun pihak yang bertugas menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Johnny.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum di bidang perpajakan sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan untuk mendukung penyampaian informasi, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta memberikan dukungan lapangan apabila dibutuhkan agar pelaksanaan tugas petugas DJP berjalan dengan baik.
Karena itu, masyarakat diimbau memahami peran Bhabinkamtibmas secara proporsional dan tidak menganggap kerja sama tersebut sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Tugas utama Bhabinkamtibmas tetap berfokus pada pembinaan masyarakat melalui pendekatan preventif, persuasif, dan kemitraan.
“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Johnny.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak.









