Infobandungnews– Tarif parkir off street (luar badan jalan) di Kota Bandung, Jawa Barat, yang mulai berlaku mulai Rabu, 11 Januari 2023 batal naik sementara ini terpaksa batal naik atau batal diberlakukan.
Seperti diketahui tarif parkir off street di Kota Bandung naik menjadi Rp2.000 – 7.000 per jam.
Kenaikan tarif parkir berlaku untuk parkir di luar badan jalan seperti mal, gedung, rumah sakit, dan lainnya. Sementara parkir di badan jalan tidak mengalami penyesuaian.
Secara rinci, kenaikan tarif parkir mobil menjadi Rp4.000-7.000 per jam. Sedangkan tarif parkir sepeda motor menjadi Rp2.000-5.000 per jam.
Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 121 tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street) dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street)
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal mengatakan, tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.
Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif.
Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini mengaku akan meninjau kembali penetapan penyesuaian tarif parkir off street ini.
Dengan penundaan penyesuaian tarif parkir ini, tarif parkir off street kembali ke harga normal sebelum pemberlakuan penyesuaian tarif.
Wali Kota Bandung menjelaskan, penyesuaian tarif parkir off street ternyata menjadi salah satu penyumbang inflasi di Kota Kota Bandung.
Karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian penyesuaian tarif ini kita tunda,” ungkap Yana di Kota Bandung, Kamis 19 Januari 2023.
Dikutip dari PRFMNEWS tentang tarif parkir off street kota Bandung batal naik diungkapkan oleh Walikota Bandung, Yana Mulyana yang memastikan akan kembali turun menggunakan biaya sebelumnya.
Walikota Bandung mengatakan, keputusan pembatalan dan arahan untuk kembali memakai tarif normal sebelumnya bagi tempat parkir off street yang terlanjur memakai biaya baru sudah disampaikan melalui surat edaran dari Dishub Kota Bandung.
Yana memperkirakan tempat parkir di luar badan jalan akan kembali menurunkan tarif parkir mobil dan motor ke semula dalam jangka waktu 2-3 hari ke depan.
Hal itu, disampaikan Yana Mulyana seusai peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi Ujungberung, Kamis 19 Januari 2023.
“Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah di-setting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” katanya.
Keterangan Walikota Bandung tersebut didukung oleh Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan yang menyatakan, draft surat keputusan penundaan pemberlakuan tarif parkir off street baru ini sudah masuk ke bagian hukum per Senin, 16 Januari 2023.
“Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street,” tutur Dadang Darmawan.
Yg-IBN 001