Sirekap KPU Pemilu 2024 : Link, Fungsi, dan Mekanismenya

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Mobile

Tampilan Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Mobile

Infobandungnews.com – Pasca pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan nyata atau real count perolehan suara Pemilu 2024 di setiap TPS. Penghitungannya dilakukan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU.
Sirekap merupakan sistem yang digunakan oleh KPU dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempermudah proses penginputan dan rekapitulasi hasil pemilu. Selain itu, melalui Sirekap ini KPU dan KPPS dapat memantau hasil real count Pemilu 2024.

Namun, terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara di TPS. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan terkait Sirekap KPU berikut ini!

Apa itu Sirekap KPU?
Sirekap tersedia dalam bentuk aplikasi dan website yang bisa diakses perangkat smartphone dan laptop. KPU telah menggunakan Sirekap sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2020 lalu. Informasi tentang Sirekap ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.

Mengutip salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, dijelaskan bahwa Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi, rekapitulasi, dan alat bantu dalam hasil penghitungan suara pemilihan. Melalui aplikasi ini, penyelenggara pemilu dapat menggunakan dan memantau tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara.

Jenis Sirekap KPU
Pemantauan hasil real count dapat dilakukan melalui website Sirekap dan Sirekap Mobile. Melalui kedua platform itu, petugas Pemilu bisa menginput data suara sekaligus memantau hasil real count Pemilu 2024.

Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari buku Peta jalan Sirekap Pemilu 2024.

Sirekap Mobile
Sirekap Mobile merupakan sistem informasi rekapitulasi yang diunduh ke dalam ponsel pintar. Aplikasi itu selanjutnya digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPPS yang bertugas mengoperasikan Sirekap Mobile terdiri dari pengguna utama dan cadangan yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Pengguna utama yang ditunjuk menggunakan akun utama Sirekap Mobile yang telah terdaftar ke server.

Setelah pengguna utama didaftarkan ke server, barulah akun pengguna cadangan didaftarkan. Pengguna cadangan ini berfungsi menggantikan pengguna utama jika Sirekap Mobile tidak bisa digunakan karena rusak atau hilang.

Melalui Sirekap Mobile, petugas KPPS akan menghimpun perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil KWK sebagai sumber utama.

Sirekap Web
Sistem rekapitulasi Sirekap ini juga tersedia dalam bentuk website yang digunakan untuk memantau dan melakukan proses rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan serentak. Adapun pengguna Sirekap web terbagi menjadi pengguna anggota PPK ataupun KPU kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Bedanya dengan aplikasinya, Sirekap Mobile berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah keseluruhan perolehan suara yang bersumber dari data utama. Melalui Sirekap Web, PPK ataupun KPU dapat memantau, memperbaiki, dan melakukan verifikasi perhitungan suara.

Fungsi Sirekap KPU
Secara umum, Sirekap KPU berfungsi sebagai alat rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Namun, apabila dirincikan terdapat lima fungsi utama Sirekap sebagai berikut:

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
  • Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Mekanisme Kerja Sirekap KPU
Mekanisme kerja Sirekap Mobile dan Website berbeda-beda sesuai fungsinya. Berikut masing-masing cara kerjanya:

Mekanisme Kerja Sirekap KPU Mobile

  • Petugas KPPS menginstal aplikasi Sirekap pada ponsel pintar masing-masing
  • Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap
  • KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK
  • KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi
  • Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR.
  • KPPS kemudian memeriksa hasil pembacaan tersebut     serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK
  • KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap
  • Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link URL yang diberikan oleh KPPS
  • KPPS kemudian akan mengirimkan hasil rekapitulasi ke pusat data
    Mekanisme Kerja Sirekap KPU Website
  • Petugas PPK ataupun KPU yang bertugas sebagai operatur login atau masuk ke dalam Sirekap Web dengan username dan password yang sudah terdaftar sebelumnya
  • Selanjutnya, petugas melakukan scan pada barcode untuk mendapatkan kode authenticator
  • Masukkan angka authenticator yang didapatkan ke Sirekap Web untuk masuk
  • Petugas PPK ataupun KPU mengedit dan memasukkan data rekapitulasi yang diperoleh
  • Setelahnya, cetak formulir hasil rekapitulasi sebagai salinan untuk diberikan kepada saksi dan pengawas
  • Petugas mengunggah dan mengirim hasil rekapitulasi ke pusat data utama KPU untuk dilakukan rekapitulasi pada tingkatan berikutnya
  • Terakhir yaitu mempublikasikan hasil rekapitulasi ke dalam portal publikasi yang sudah tersedia

Demikianlah informasi seputar Sirekap KPU yang digunakan untuk merekap dan memantau real count Pemilu 2024. Semoga berguna!

(YGIBN001)*** Sumber Detik

 

Berita Terkait

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling
Kontingen Aeromodelling Jawa Barat Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Ketum BMI Serukan Kader Harus Bergerak, Menangkan Paslon yang Direkom Partai Demokrat
PKS dan NasDem Pisah Jalan Dengan Koalisi Indonesia Maju, Usung Syaikhu – Ilham Habibie Di Pilgub Jabar 2024
Demokrat Resmi Usung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar
PKB Pecat Gus Yahya Dan Gus Yaqut, Elektabilitas PKB Di Pilkada Diyakini Tak Akan Terganggu
Menerima B1 KWK dari PKS, Sahrul – Gun Gun Siap Daftar ke KPUD
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Dan PDI-P Bisa Maju Di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Selasa, 3 September 2024 - 12:29 WIB

Kontingen Aeromodelling Jawa Barat Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:03 WIB

Ketum BMI Serukan Kader Harus Bergerak, Menangkan Paslon yang Direkom Partai Demokrat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:23 WIB

PKS dan NasDem Pisah Jalan Dengan Koalisi Indonesia Maju, Usung Syaikhu – Ilham Habibie Di Pilgub Jabar 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Demokrat Resmi Usung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar

Berita Terbaru

Pelatih Ade E Sumarno di Apit Atlet Jajang Nur dan Atlet Novita petaih 2 medali emas seklaigus di kelas F1H dan OHLG

Nasional

Jabar Dapat Tambahan 2 Emas dan 1 Perak dari Aeromodelling

Sabtu, 14 Sep 2024 - 15:36 WIB