kasus rokok ilegal di Kabupaten Bandung akhirnya terungkap oleh Kantor Bea Cukai Bandung bersama Satuan Polisil Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung.
Sebanyak 576.640 batang rokok yang tanpa kena cukai hasil tembakau Total rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dengan nilai rokok ilegal yang disita mencapai sekira Rp 657 juta lebih.
Rokok ilegal karena tak bayar pajak bea dan cukai hasil tembakau tersebut, disita dari delapan lokasi di Kecamatan Majalaya, Pacet, dan Baleendah.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso, di Kantor Bea Cukai Bandung mengatakan “Atas temuan rokok ilegal karena tak bayar pajak bea dan cukai itu, potensi kerugian negara mencapai Rp345.984.000,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Bea Cukai Bandung Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (14/11/2022).
Ia menyebut, pengungkapan dan penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Bandung itu berdasarkan pengembangan dari satu lokasi ke lokasi lain.
Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan dua tersangka.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin, mengatakan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sekitar 576.640 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT).
Penjualan rokok ilegal, kata dia, biasanya dilakukan di toko hingga warung-warung kecil dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Melalui toko eceran yang tidak terpampang secara terbuka, karena mereka tahu itu ilegal dan disembunyikan,” katanya.
Biasanya, kata dia, rokok ilegal ini per bungkusnya dijual dua kali hingga tiga kali lebih murah dari harga semestinya sehingga masyarakat memlilih membeli produk rokok ilegal. Rp 6-9 ribu, ada juga Rp 11 ribu, tidak ada standar dan relatif murah,” ucapnya.
Pemberantasan rokok ilegal ini, kata Kawaludin, harus menjadi pekerjaan bersama segenap masyarakat, bukan cuma Satpol PP dan Bea Cukai saja.
“Ini jadi PR kita bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal karena berbagai kerugian didapatkan dengan maraknya rokok ilegal.”
“Dampaknya lost income. Kalau lost income berarti dana pembangunan berkurang. Juga aspek bisnis persaingan tidak sehat,” tutupnya
.
.
OA-IBN002