Infobandungnews – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menjabat Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung untuk mencegah kekosongan jabatan setelah penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh KPK . Penunjukan tersebut tertuang dalam surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA tanggal 16 April 2023.
Penunjukan Ema tersebut mengikuti merujuk pasal 131 ayat 4 PP no. 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah. Ema diminta melaksanakan tugas sehari-hari wali kota hingga ditunjuk penjabat wali kota.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, siap melaksanakan tugas tersebut.
“Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Ema mengatakan, tugas utamanya menjamin pelayanan publik di Kota Bandung berjalan normal. Roda pemerintahan juga harus dipastikan berjalan seperti yang telah direncanakan.
“Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan pangan , keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama,” kata dia.
Sebelumnya, Yana Mulyana beserta beberapa pihak lain terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Jumat 14 April 2023. Dari kegiatan OTT tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus suap pengadaan CCTV dan jaringa internet di Kota Bandung itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proyek pengadaan CCTV dan internet yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, kata dia, uang suap yang diterima oleh Yana Mulyana sendiri adalah mencapai Rp924,6 juta dari proyek tersebut.
KPK juga mengamankan sejumlah alat bukti dari upaya paksa tersebut. Barang-barang seperti sepatu Loius Vuitton berwarna putih serta mata uang dari berbagai macam negara turut disita oleh tim dari KPK. (Yg-IBN 001)**