Permendikbud Baru Ubah Ekskul Pramuka Jadi Sukarela, Kwarcab Kabupaten Bandung Beri Tanggapan

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung, Saeful Bachri, memberikan tanggapannya terkait pencabutan Permendikbud 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan. Foto YG-IBN.

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung, Saeful Bachri, memberikan tanggapannya terkait pencabutan Permendikbud 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan. Foto YG-IBN.

Infobandungnews – Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan tanggapan terkait pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan berbasis sukarela.

Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, H. Saeful Bachri. SH., M.A.P saat ditemui di Markas Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung di Baleendah menjelaskan, sebenarnya regulasi tentang Gerakan Pramuka sudah tertuang dalam Undang-undang 12/2010. Dalam regulasi itu, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa sifat kepramukaan itu sukarela.

“Setelah keluarnya regulasi itu, negara melihat bahwa ternyata selama hampir 100 tahun kepanduan ini memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap negara. Salah satu bentuknya yaitu bagaimana ilmu kepramukaannya bisa diterapkan untuk siswa umum. Maka terbitlah Permendikbud 63/2014 tentang kependidikan kepramukaan,” ucapnya, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Kak Eful (sapaan akrabnya), ada pengertian yang berbeda antara Pramuka, pendidikan kepramukaan, dan Gerakan Pramuka. Kalau Gerakan Pramuka memiliki pengertian organisasinya. Sedangkan kepramukaan merupakan pendidikan ilmu tentang kepramukaan dan Pramuka itu sendiri adalah orangnya.

Dari istilah itu, lanjutnya, bahwa yang wajib itu adalah ilmu kepramukaannya, bukan Gerakan Pramuka. Makanya, pemerintah menerapkan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan dan muncul 3 model untuk sekolah, yakni aktualisasi diri, blok, dan reguler.

Kak Eful menegaskan, sebenarnya pengertian wajib dalam Permendikbud 63/2014 ini adalah ilmu kepramukaannya, bukan organisasinya.

“Kemudian Mendikbud mencabut Permendikbud 63/2014 ini dan timbul polemik. Dalam kapasitas saya sebagai ketua harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, tetap berpedoman kepada UU 12/2010 dari sisi organisasinya, yakni sifatnya itu sukarela. Kaitan dengan negara memfasilitasi kegiatan kepramukaan untuk menjadi pilihan utama melalui Permendikbud 63/2014, mungkin pemerintah saat itu hanya melihat satu sisi sudut pandang yang berbeda,” tuturnya.

Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Terkait Pencabutan Permendikbud tentang Pendidikan Kepramukaan

Kak Eful melanjutkan, dengan adanya polemik pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan ini, kemudian Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud. Dari rapat komisi tersebut melahirkan sebuah titik terang bahwa kepramukaan di sekolah itu diintegrasikan menjadi kokurikuler bukan ekstrakurikuler.

“Saya kira itu baik, karena nantinya kepramukaan itu jadi masuk di dalam. Kaitannya dengan projek penguatan pemuda pelajar Pancasila. Dengan demikian, Kwarnas dengan kementerian terkait yang bertanggung jawab membuat modul-modul untuk menjadikan kokurikuler di sekolah-sekolah,” ucapnya.

Dengan adanya solusi tersebut, Kak Eful mengharapkan, kedepannya pemerintah harus mengoptimalkan gugus depan Gerakan Pramuka. Gugus depan ini memiliki fungsi sebagai satuan organisasi dan satuan pendidikan. Lanjutnya.

“Jadi ada hikmah di balik pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan yang kemudian menghasilkan solusi,” katanya. (YG-IBN001)***

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Usung Tagline ‘Lembur Diurus Kota Ditata’ untuk Jawa Barat, Apa Artinya?
Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga Kabupaten Lebak, Menko AHY: Kepemilikan Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum
Kunjungi BPN Jabar, Dede Yusuf Dilapori Banyak Persoalan Pertanahan
Kembali Lantik Pejabat Baru, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kolaborasi Dalam Hadapi Tantangan Pembangunan Infrastruktur
Anggota DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao di Kabupaten Bandung
Pertamax Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Januari 2025
AHY Lulus Sebagai Doktor Terbaik Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Generasi Muda
Cek Kesiapan Jasa Marga Tollroad Command Center, Menko AHY Apresiasi Potongan Tarif Tol di Ruas Tertentu

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:44 WIB

Dedi Mulyadi Usung Tagline ‘Lembur Diurus Kota Ditata’ untuk Jawa Barat, Apa Artinya?

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:11 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga Kabupaten Lebak, Menko AHY: Kepemilikan Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:14 WIB

Kunjungi BPN Jabar, Dede Yusuf Dilapori Banyak Persoalan Pertanahan

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:10 WIB

Kembali Lantik Pejabat Baru, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Integritas dan Kolaborasi Dalam Hadapi Tantangan Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:56 WIB

Anggota DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono

Kabar TNI-Polri

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:54 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengunci kantor Perwakilan Ombudsman Jabar. Bandung, Kamis (9/1/2025).

Uncategorized

Dede Yusuf Ingin Perkuat DPRD Lewat Data Ombudsman

Minggu, 12 Jan 2025 - 15:28 WIB