Permendikbud Baru Ubah Ekskul Pramuka Jadi Sukarela, Kwarcab Kabupaten Bandung Beri Tanggapan

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung, Saeful Bachri, memberikan tanggapannya terkait pencabutan Permendikbud 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan. Foto YG-IBN.

Ketua Harian Kwarcab Kabupaten Bandung, Saeful Bachri, memberikan tanggapannya terkait pencabutan Permendikbud 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan. Foto YG-IBN.

Infobandungnews – Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan tanggapan terkait pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, maka mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan berbasis sukarela.

Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, H. Saeful Bachri. SH., M.A.P saat ditemui di Markas Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Bandung di Baleendah menjelaskan, sebenarnya regulasi tentang Gerakan Pramuka sudah tertuang dalam Undang-undang 12/2010. Dalam regulasi itu, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa sifat kepramukaan itu sukarela.

“Setelah keluarnya regulasi itu, negara melihat bahwa ternyata selama hampir 100 tahun kepanduan ini memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap negara. Salah satu bentuknya yaitu bagaimana ilmu kepramukaannya bisa diterapkan untuk siswa umum. Maka terbitlah Permendikbud 63/2014 tentang kependidikan kepramukaan,” ucapnya, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Kak Eful (sapaan akrabnya), ada pengertian yang berbeda antara Pramuka, pendidikan kepramukaan, dan Gerakan Pramuka. Kalau Gerakan Pramuka memiliki pengertian organisasinya. Sedangkan kepramukaan merupakan pendidikan ilmu tentang kepramukaan dan Pramuka itu sendiri adalah orangnya.

Dari istilah itu, lanjutnya, bahwa yang wajib itu adalah ilmu kepramukaannya, bukan Gerakan Pramuka. Makanya, pemerintah menerapkan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan dan muncul 3 model untuk sekolah, yakni aktualisasi diri, blok, dan reguler.

Kak Eful menegaskan, sebenarnya pengertian wajib dalam Permendikbud 63/2014 ini adalah ilmu kepramukaannya, bukan organisasinya.

“Kemudian Mendikbud mencabut Permendikbud 63/2014 ini dan timbul polemik. Dalam kapasitas saya sebagai ketua harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, tetap berpedoman kepada UU 12/2010 dari sisi organisasinya, yakni sifatnya itu sukarela. Kaitan dengan negara memfasilitasi kegiatan kepramukaan untuk menjadi pilihan utama melalui Permendikbud 63/2014, mungkin pemerintah saat itu hanya melihat satu sisi sudut pandang yang berbeda,” tuturnya.

Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Terkait Pencabutan Permendikbud tentang Pendidikan Kepramukaan

Kak Eful melanjutkan, dengan adanya polemik pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan ini, kemudian Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud. Dari rapat komisi tersebut melahirkan sebuah titik terang bahwa kepramukaan di sekolah itu diintegrasikan menjadi kokurikuler bukan ekstrakurikuler.

“Saya kira itu baik, karena nantinya kepramukaan itu jadi masuk di dalam. Kaitannya dengan projek penguatan pemuda pelajar Pancasila. Dengan demikian, Kwarnas dengan kementerian terkait yang bertanggung jawab membuat modul-modul untuk menjadikan kokurikuler di sekolah-sekolah,” ucapnya.

Dengan adanya solusi tersebut, Kak Eful mengharapkan, kedepannya pemerintah harus mengoptimalkan gugus depan Gerakan Pramuka. Gugus depan ini memiliki fungsi sebagai satuan organisasi dan satuan pendidikan. Lanjutnya.

“Jadi ada hikmah di balik pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan yang kemudian menghasilkan solusi,” katanya. (YG-IBN001)***

Berita Terkait

Gugus Depan 12095–12096 YAPI Al-Husaeni Khidmat Peringati Hari Pramuka ke-65
Khidmat Ulang Janji Pramuka Kwarcab Kabupaten Bandung, Teguhkan Komitmen dan Nilai Pengabdian
14 Pramuka Penggalang Kabupaten Bandung Dikukuhkan sebagai Pramuka Garuda Ketua Kwarcab: Predikat Pramuka Garuda Harus Dibuktikan dengan Keteladanan
44 Anggota Pramuka Kabupaten Bandung Dilepas Bupati, Siap Berlaga di Jamnas XII 2026
TNI-Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jalur Bebas Tes Seleksi
Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung Perkuat Moderasi Beragama Lewat Dialog Pembina Lintas Agama
Pramuka Kabupaten Bandung Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Kursus SPAB
Pramuka Kabupaten Bandung Siap Gelar Gerakan Menanam Cabai, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Gugus Depan 12095–12096 YAPI Al-Husaeni Khidmat Peringati Hari Pramuka ke-65

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Khidmat Ulang Janji Pramuka Kwarcab Kabupaten Bandung, Teguhkan Komitmen dan Nilai Pengabdian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:04 WIB

14 Pramuka Penggalang Kabupaten Bandung Dikukuhkan sebagai Pramuka Garuda Ketua Kwarcab: Predikat Pramuka Garuda Harus Dibuktikan dengan Keteladanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:53 WIB

44 Anggota Pramuka Kabupaten Bandung Dilepas Bupati, Siap Berlaga di Jamnas XII 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:50 WIB

TNI-Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jalur Bebas Tes Seleksi

Berita Terbaru

Bandung Raya

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB