Perda Reklame Bakal Direvisi, Reklame Melintang Jalan akan Ditiadakan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Maret 2023 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna:

Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna: "Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan 'by design' dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini,"

Infobandungnews– Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema mengatakan penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini saat perlu dievaluasi. Untuk itu, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

“Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame harusnya jadi aksesoris kota dan tidak menjadi sampah visual,” tutur Ema di sele-sela meninjau sejumlah kawasan di Kota Bandung, Jumat 3 Maret.

Menurut Ema, amanat Undang Undang tentang reklame bisa diterapkan di Kota Bandung guna tata dan estetika Kota.

“Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan,” jelas Ema.

“Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik,” tuturnya.

Ema mengatakan, soal reklame memang perlu komitmen kuat dari pemangku kepentingan untuk ketentraman dan ketertiban masyarakat umum dan estetika Kota.

“Kota ini adalah kota desain yang diakui UNESCO. Untuk itu, semua dilakukan ‘by design’ dan perlu komitmen kuat dari kita untuk bersama sama menjaga kota ini,” ucap Ema.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Tak hanya soal reklame, Ema juga memantau taman-taman dan proses pembenahan kabel udara.

Yg-IBN 001

 

Berita Terkait

Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi
Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara
Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta
Walikota Bandung Klaim Sampah Idul Fitri 2025 Di Bandung Berkurang
Ngatiyana Akan Sapu Bersih Premanisme Di Kota Cimahi
Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:34 WIB

Ngatiyana Koperasi Merah Putih Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Warga Cimahi

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:32 WIB

Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:49 WIB

Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?

Rabu, 30 April 2025 - 15:03 WIB

Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara

Sabtu, 5 April 2025 - 20:21 WIB

Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta

Berita Terbaru