Pelaku Pembunuhan Di Kampung Cibisoro Bojongsoang Di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H

InfobandungnewsKab.Bandung. Usai membunuh teman wanitanya berinisial NR di Kampung Cibisoro Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Seorang pria berinisial AA ditangkap polisi, Sabtu (31/12/2022).

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, SH., S.I.K., M.H. menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika polisi menerima laporan ada seorang yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ketika itu, AA datang langsung ke rumah sakit sambil membawa NR dan memberi informasi bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Awalnya di mana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” kata dia di Mapolresta Bandung, Selasa (3 Januari 2023).

Kemudian polisi mendatangi rumah sakit dan melakukan pengecekan untuk memastikan benar atau tidaknya korban tewas karena kecelakaan lalu lintas. Hasilnya, ternyata korban bukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Ketika dicek laka lantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” ucap dia.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, diperoleh simpulan korban meninggal dunia karena dibunuh.

“Sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban,” tutur dia.

Terkait motif, AA membunuh NR karena korban menolak untuk berhubungan badan. Hubungan korban dan pelaku merupakan teman kerja.

AA merupakan muncikari karena sering menawari korban berhubungan badan dengan orang lain untuk mendapat keuntungan.

“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. AA terancam penjara 7 tahun.

OAX-IBN002.

Berita Terkait

Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina
Egi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Diciduk Polisi, DPO Lain Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Ditembak Ditempat
Kasatlantas Dan Delapan Kapolsek Diganti Dalam Mutasi Dilingkup Polresta Bandung
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
KPK Tetapkan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka
Persib Bandung Main di Jalakharupat Kapolres Bandung Ingatkan Bobotoh
Jelang Pilpres 2024, Kapolri Pesan agar Perbedaan Pilihan Tak Rusak Persatuan
Mengulas Omongan Andika Perkasa dan KSAD Maruli Soal Kasus Relawan Ganjar di Boyolali

Berita Terkait

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:17 WIB

Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:25 WIB

Egi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Diciduk Polisi, DPO Lain Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Ditembak Ditempat

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:38 WIB

Kasatlantas Dan Delapan Kapolsek Diganti Dalam Mutasi Dilingkup Polresta Bandung

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:52 WIB

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:51 WIB

KPK Tetapkan Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Tersangka

Berita Terbaru

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati (foto: istimewa

Pojok Demokrasi

Pencopotan Ketua KPU Jabar, Peringatan Keras untuk Penyelenggara

Selasa, 3 Des 2024 - 08:18 WIB