Pelaku Pembunuhan Di Kampung Cibisoro Bojongsoang Di Bekuk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 4 Januari 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H

Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H

InfobandungnewsKab.Bandung. Usai membunuh teman wanitanya berinisial NR di Kampung Cibisoro Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Seorang pria berinisial AA ditangkap polisi, Sabtu (31/12/2022).

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, SH., S.I.K., M.H. menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika polisi menerima laporan ada seorang yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Ketika itu, AA datang langsung ke rumah sakit sambil membawa NR dan memberi informasi bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Awalnya di mana tersangka mengantarkan korban ke rumah sakit dengan keadaan meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” kata dia di Mapolresta Bandung, Selasa (3 Januari 2023).

Kemudian polisi mendatangi rumah sakit dan melakukan pengecekan untuk memastikan benar atau tidaknya korban tewas karena kecelakaan lalu lintas. Hasilnya, ternyata korban bukan meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.

“Ketika dicek laka lantas, maka di TKP tersebut tidak ada indikasi tanda-tanda kecelakaan lalu lintas,” ucap dia.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, diperoleh simpulan korban meninggal dunia karena dibunuh.

“Sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunianya si korban,” tutur dia.

Terkait motif, AA membunuh NR karena korban menolak untuk berhubungan badan. Hubungan korban dan pelaku merupakan teman kerja.

AA merupakan muncikari karena sering menawari korban berhubungan badan dengan orang lain untuk mendapat keuntungan.

“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. AA terancam penjara 7 tahun.

OAX-IBN002.

Berita Terkait

Panglima TNI Perintahkan Kodam Kelola Lahan Tidur untuk Dukung Makan Bergizi Gratis
Sudah 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Rugi Negara Capai Rp1 Triliun
Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo
Profil Brigjen TNI Heri Rustandi, Akmil 1993, Pa Sahli Tk. II Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina
Egi Alias Perong Otak Pembunuhan Vina Diciduk Polisi, DPO Lain Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Ditembak Ditempat
Kasatlantas Dan Delapan Kapolsek Diganti Dalam Mutasi Dilingkup Polresta Bandung
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:51 WIB

Panglima TNI Perintahkan Kodam Kelola Lahan Tidur untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 16:55 WIB

Sudah 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Rugi Negara Capai Rp1 Triliun

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:54 WIB

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:51 WIB

Profil Brigjen TNI Heri Rustandi, Akmil 1993, Pa Sahli Tk. II Kamkonf Komunal Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI

Sabtu, 15 Juni 2024 - 13:17 WIB

Panglima TNI Agus Subiyanto Sebut Masyarakat Sipil Bisa Ikut ke Gaza Bantu Warga Palestina

Berita Terbaru