Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Selasa, 8 November 2022 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reses Masa Sidang 1 Tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dasep Kurnia Gunarudin

Reses Masa Sidang 1 Tahun 2022 Anggota DPRD Kabupaten Bandung H Dasep Kurnia Gunarudin

Soreang – Mengutip pendapatnya Gabriel A Almond bahwa: “proses politik dimulai dengan masuknya tuntutan yang diartikulasikan dan diagregasikan oleh Parpol, sehingga kepentingan-kepentingan khusus itu menjadi suatu usulan kebijakan yang lebih umum dan selanjutnya dimasukan kedalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh badan legislatif dan eksekutif”.  Hal demikian mensyaratkan adanya Partisipasi politik dimana semakin tinggi partisifasi masyarakat dalam mempengaruhi suatu keputusan publik, maka semakin berkualitas demokrasi disebuah daerah .

Hal tersebut disampaikan H Dasep Kurnia Gunarudin anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam sebuah agenda Reses masa sidang 1 tahun 2022 bertempat di Aula Rest Area Pasirjmbu jalan Raya Soreang- Ciwidey desa Cisondari kec Pasirjambu, dihadiri sekitar 125 orang peserta yang terdiri  dari warga masyakat dari berbagai desa di kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira)

Ia menuturkan ” Partisipasi politik adalah keterlibatan individu-individu atau kelompok dalam mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah daerah  dimana individu-individu atau kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan publik pada umumnya sadar bahwa keputusan pemerintah akan berimplikasi terhadap dirinya atau kelompoknya entah secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga :  Usman Sayogi Serahkan Berkas Pendaftaran Sebagai Cabup atau Cawabup Kabupaten Bandung Barat

Pertanyaanya sekarang , cukup tersediakah ruang-ruang untuk masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan Publik tersebut ?  ., Ya ruang tersebut masih sangat kurang bahkan kalau tidak dibilang hampir tidak ada dan sangat tertutup. Untuk itulah dalam dalam tahun ini saya menginisiasi Peraturan Daerah dengan judul “Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” adapun Perda tersebut merupakan penjabaran ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, dimana dalam perda tersebut nantinya akan mengamanatkan “wajib” melibatkan masyarkat dalam membuat sebuah keputusan publik.

Dalam prosesnyapun pembentukan Perda tersebut akan melibatkan masyarakat dalam bentuk Public Hearing, FGD, dll yang tentunya masyrakat yang terlibat dan diundang ke gedung DPRD dengan leluasa bisa menyampaikan ideu-ideu brilianya selanjutnya individu-individu / kelompok yang hadir minimal harus diberikan  transportasi jangan seperti yang telah berjalan selama.

Baca Juga :  Dede Yusuf Santuni Keluarga KPPS Yang Meninggal

Selanjutnya dalam reses tersebut dilanjutkan dengan proses penjaringan aspirasi dan menampung keluhan-keluhan masyarakat diantaranya seperti disampaikan Oo Koswara yang merupakan ketua kelompok tani Istiqomh kec Ciwidey mendesak agar Perda No 10 tahun 2021 tentang “Perlindungan Dan Pembrdayaan Petani” segera dilaksanakan oleh Bupati kab Bandung secepatnya. “

Hal senada disampaikan peserta lainya H Wawan Setiawan dari desa Nengkelan yang kecewa karena surat yang dikirim ke DPRD untuk Audensi sekitar sebulan yang lalu tidak ada tanggapan , padahal menurut Wawan sebagai petani dirinya ingin menyampaikan keluh kesah terkait problematika yang menimpa petani sekaligus meminta DPRD untuk segera mendesak Bupati melaksanakan perda Perlindungan Petani. Perdanya sudah ada mengapa tidak dilaksanakan juga. Padahal DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi Perda- perda yang ada  dilaksankan sebaik-baiknya oleh Bupati.***

Red / yg-IBN001

Berita Terkait

Demokrat Jabar Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan
Jelang Pilbup Bandung, Saeful Bachri Instruksikan Kadernya Fokus Di TPS Masing – Masing
Ketum BMI Serukan Kader Harus Bergerak, Menangkan Paslon yang Direkom Partai Demokrat
PKS dan NasDem Pisah Jalan Dengan Koalisi Indonesia Maju, Usung Syaikhu – Ilham Habibie Di Pilgub Jabar 2024
Demokrat Resmi Usung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar
PKB Pecat Gus Yahya Dan Gus Yaqut, Elektabilitas PKB Di Pilkada Diyakini Tak Akan Terganggu
Menerima B1 KWK dari PKS, Sahrul – Gun Gun Siap Daftar ke KPUD
PKB Resmi Usung Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira Sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Demokrat Jabar Gelar Konsolidasi untuk Menangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:35 WIB

Jelang Pilbup Bandung, Saeful Bachri Instruksikan Kadernya Fokus Di TPS Masing – Masing

Kamis, 29 Agustus 2024 - 00:03 WIB

Ketum BMI Serukan Kader Harus Bergerak, Menangkan Paslon yang Direkom Partai Demokrat

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:23 WIB

PKS dan NasDem Pisah Jalan Dengan Koalisi Indonesia Maju, Usung Syaikhu – Ilham Habibie Di Pilgub Jabar 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Demokrat Resmi Usung Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilgub Jabar

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri. S.H., M.A.P

Jawa Barat

Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Senin, 21 Okt 2024 - 15:23 WIB

Prabowo Subianto saat melakukan ucap janji sebagai presiden Republik Indonesia 2024-2029

Nasional

Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Minggu, 20 Okt 2024 - 19:37 WIB