Soreang – Mengutip pendapatnya Gabriel A Almond bahwa: “proses politik dimulai dengan masuknya tuntutan yang diartikulasikan dan diagregasikan oleh Parpol, sehingga kepentingan-kepentingan khusus itu menjadi suatu usulan kebijakan yang lebih umum dan selanjutnya dimasukan kedalam proses pembuatan kebijakan yang dilakukan oleh badan legislatif dan eksekutif”. Hal demikian mensyaratkan adanya Partisipasi politik dimana semakin tinggi partisifasi masyarakat dalam mempengaruhi suatu keputusan publik, maka semakin berkualitas demokrasi disebuah daerah .
Hal tersebut disampaikan H Dasep Kurnia Gunarudin anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam sebuah agenda Reses masa sidang 1 tahun 2022 bertempat di Aula Rest Area Pasirjmbu jalan Raya Soreang- Ciwidey desa Cisondari kec Pasirjambu, dihadiri sekitar 125 orang peserta yang terdiri dari warga masyakat dari berbagai desa di kecamatan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira)
Ia menuturkan ” Partisipasi politik adalah keterlibatan individu-individu atau kelompok dalam mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah daerah dimana individu-individu atau kelompok yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan publik pada umumnya sadar bahwa keputusan pemerintah akan berimplikasi terhadap dirinya atau kelompoknya entah secara langsung atau tidak langsung.
Pertanyaanya sekarang , cukup tersediakah ruang-ruang untuk masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan Publik tersebut ? ., Ya ruang tersebut masih sangat kurang bahkan kalau tidak dibilang hampir tidak ada dan sangat tertutup. Untuk itulah dalam dalam tahun ini saya menginisiasi Peraturan Daerah dengan judul “Partisifasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah” adapun Perda tersebut merupakan penjabaran ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, dimana dalam perda tersebut nantinya akan mengamanatkan “wajib” melibatkan masyarkat dalam membuat sebuah keputusan publik.
Dalam prosesnyapun pembentukan Perda tersebut akan melibatkan masyarakat dalam bentuk Public Hearing, FGD, dll yang tentunya masyrakat yang terlibat dan diundang ke gedung DPRD dengan leluasa bisa menyampaikan ideu-ideu brilianya selanjutnya individu-individu / kelompok yang hadir minimal harus diberikan transportasi jangan seperti yang telah berjalan selama.
Selanjutnya dalam reses tersebut dilanjutkan dengan proses penjaringan aspirasi dan menampung keluhan-keluhan masyarakat diantaranya seperti disampaikan Oo Koswara yang merupakan ketua kelompok tani Istiqomh kec Ciwidey mendesak agar Perda No 10 tahun 2021 tentang “Perlindungan Dan Pembrdayaan Petani” segera dilaksanakan oleh Bupati kab Bandung secepatnya. “
Hal senada disampaikan peserta lainya H Wawan Setiawan dari desa Nengkelan yang kecewa karena surat yang dikirim ke DPRD untuk Audensi sekitar sebulan yang lalu tidak ada tanggapan , padahal menurut Wawan sebagai petani dirinya ingin menyampaikan keluh kesah terkait problematika yang menimpa petani sekaligus meminta DPRD untuk segera mendesak Bupati melaksanakan perda Perlindungan Petani. Perdanya sudah ada mengapa tidak dilaksanakan juga. Padahal DPRD memiliki fungsi untuk mengawasi Perda- perda yang ada dilaksankan sebaik-baiknya oleh Bupati.***
Red / yg-IBN001