Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (01/08).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (01/08).

Infobandungnews – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa (01/08) siang dan “memberikan surat perintah penangkapan” pada pukul 21.15 WIB.

“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.

Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.

Baca Juga :  di Jalur Nagreg, Pemudik Bisa Lepas Penat, Cek Kesehatan dan Pijat Refleksi di Posko Mudik Gratis PKS

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dan mengumpulkan tiga alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.

Pada 4 Juli lalu, polisi mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, mengarah kepada dugaan penistaan agama.

Dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya – mulai dari tuduhan tindak pidana penistaan agama hingga isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.

Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  KDM Janji Tanggung Biaya Hidup Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut

Ken bukan satu-satunya orang yang melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).

Dalam laporan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama.

Para pegiat HAM telah meminta agar aparat hukum bersikap hati-hati dalam menanggapi tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak ini. Sebagian di antara mereka kemudian mengusulkan agar persoalan ini diselesaikan secara akademis.(YG-IBN001)***

Berita Terkait

Transformasi Ekonomi Desa: BUMDes dan Koperasi Jadi Penggerak Utama Energi Bersih dan Inklusif Gender
Garuda dan Lion Air Segera Buka Penerbangan Umrah dari Kertajati
Saeful Bachri Gelar Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Bersama Kelompok Tani di Baleendah
Sosialisasi Peraturan Daerah Kewirausahaan Disambut Baik Pelaku UMKM
Gubernur dan Muspida Jabar Dialog Terbuka dengan Mahasiswa di Gedung Sate
Anggota DPRD Jabar Minta Dinas Koperasi Fokus Latih Pengurus Koperasi Merah Putih
Di Hari Jadi Provinsi Jabar Ke-80 Saeful Bachri Tekankan Peningkatan SDM
KDM Minta Walikota Dan Bupati se-Jabar Hapus Total Tunggakan PBB Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Transformasi Ekonomi Desa: BUMDes dan Koperasi Jadi Penggerak Utama Energi Bersih dan Inklusif Gender

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Garuda dan Lion Air Segera Buka Penerbangan Umrah dari Kertajati

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Saeful Bachri Gelar Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Bersama Kelompok Tani di Baleendah

Sabtu, 13 September 2025 - 14:42 WIB

Sosialisasi Peraturan Daerah Kewirausahaan Disambut Baik Pelaku UMKM

Rabu, 3 September 2025 - 15:44 WIB

Gubernur dan Muspida Jabar Dialog Terbuka dengan Mahasiswa di Gedung Sate

Berita Terbaru

Bandung Raya

Di Bandung Barat, Saldo Rp 1 Milyar Untuk Dapur MBG Raib

Selasa, 4 Nov 2025 - 18:01 WIB