Panji Gumilang Diperiksa di Bareskrim Polri

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun, AS Panji Gumilang tiba di Barskrim Polri. Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun, AS Panji Gumilang tiba di Barskrim Polri. Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

Infobandungnews – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun, AS Panji Gumilang tiba di Barskrim Polri.

Kedatangannya tersebut di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik belum memiliki alat bukti.

“Belum ada alat bukti, karena belum ada disita. Belum ada apa-apa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7) malam.

Terkait dengan pemanggilan berikutnya terhadap Panji Gumilang, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan. Alasannya, penyidik perlu mencari alat bukti terlebih dahulu.

“Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi, dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya,” ujar Djuhandani.

“Jangan kira-kira kapan, kita penuhi dulu. Kita profesional dulu, sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak,” sambungnya.

Djuhandani memastikan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

“Kita tetap praduga tak bersalah, kita praduga tak bersalah melihat menguji alat bukti. Kemudian keterangan saksi yang ada keterangan ahli yang ada, alat bukti yang bisa kita kumpulkan. Apakah bisa memenuhi yang dilaporkan terkait Pasal 156 a, mungkin itu saja dari kami,” pungkasnya.

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.

Kasus Naik Penyidikan Usai Panji Gumilang Diperiksa

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.(yg-ibn001)***

 

Berita Terkait

WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional
BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman
Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat
Dapur MBG Membengkak, Pemerintah Evaluasi dan Kaji Penutupan SPPG Berlebih
Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar
Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada
BGN Moratorium Dapur MBG Baru, Optimalkan Kantin Sekolah-Dapur Umum
Pemprov Jabar Raih Opini WTP ke-15 Kali Secara Berturut-turut dari BPK RI

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:50 WIB

WIITEX 2026 Jadi Ajang Promosi Kopi dan Kakao Jawa Barat, Saeful Bachri Dorong Pengembangan Kakao Menuju Sentra Nasional

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:06 WIB

BGN Kaji Ulang Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur MBG, Anggaran Bahan Baku Tetap Aman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:24 WIB

Saeful Bachri: Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan Jawa Barat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:30 WIB

Demokrat Bantah Keras Isu “Dua Kolonel Usulan AHY” di Kasus Korupsi MBG, Sebut Fitnah Tak Berdasar

Senin, 8 Juni 2026 - 07:32 WIB

Rupiah Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Bus Pariwisata Jabar Mulai Kurangi Operasional Armada

Berita Terbaru