Panji Gumilang Diperiksa di Bareskrim Polri

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun, AS Panji Gumilang tiba di Barskrim Polri. Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun, AS Panji Gumilang tiba di Barskrim Polri. Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

Infobandungnews – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alzaytun, AS Panji Gumilang tiba di Barskrim Polri.

Kedatangannya tersebut di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) pukul 23.30 WIB.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Meski begitu, penyidik belum memiliki alat bukti.

“Belum ada alat bukti, karena belum ada disita. Belum ada apa-apa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7) malam.

Terkait dengan pemanggilan berikutnya terhadap Panji Gumilang, jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan. Alasannya, penyidik perlu mencari alat bukti terlebih dahulu.

“Pemanggilan selanjutnya nunggu setelah semua terpenuhi, dalam upaya baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya,” ujar Djuhandani.

“Jangan kira-kira kapan, kita penuhi dulu. Kita profesional dulu, sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak,” sambungnya.

Djuhandani memastikan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

“Kita tetap praduga tak bersalah, kita praduga tak bersalah melihat menguji alat bukti. Kemudian keterangan saksi yang ada keterangan ahli yang ada, alat bukti yang bisa kita kumpulkan. Apakah bisa memenuhi yang dilaporkan terkait Pasal 156 a, mungkin itu saja dari kami,” pungkasnya.

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.

Kasus Naik Penyidikan Usai Panji Gumilang Diperiksa

Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu dan melakukan gelar perkara.

“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa (4/7) dini hari.

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, selanjutnya penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.(yg-ibn001)***

 

Berita Terkait

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK
Jabar Genjot Konektivitas, 9 Jalan Tol Baru Siap Dibangun Mulai 2026
Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi
PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru
Dedi Mulyadi Jelaskan Latar Belakang Penghentian Dana Operasional Masjid Raya Bandung
ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026
Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tak Berubah Selama Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen
Kapolda Jabar Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Doa, Tanpa Kembang Api

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:39 WIB

BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai dan Relawan SPPG Bisa Diangkat PPPK

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:12 WIB

Dampingi Presiden Resmikan RDMP, Menko AHY Tegaskan Peran Strategis Menuju Kemandirian Energi

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:30 WIB

PNS, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Sederhana dari Seorang Guru

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:15 WIB

Dedi Mulyadi Jelaskan Latar Belakang Penghentian Dana Operasional Masjid Raya Bandung

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:11 WIB

ASN Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis Mulai 2026

Berita Terbaru