Nadiem Buka-bukaan Soal UKT, Dede Yusuf Malah Makin Heran

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto CNBC TV

Foto CNBC TV

Infobandungnews.com – Jakarta-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf heran dengan pemaparan yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Dia menilai dari penerapan sang menteri, persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik seakan baik-baik saja. Tetapi di luar, isu ini membuat heboh.

“Terima kasih saudara menteri, kalau dari paparan hari ini kelihatannya aman-aman saja ya. Tapi kenapa di luar ini begitu banyak sekali masalah,” kata Dede Yusuf dalam rapat kerja dengan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek, Selasa, (21/5/2024).

Dede Yusuf mengatakan dirinya cukup tergelitik dengan satu fakta di lapangan. Dia mengaku heran perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum atau PTNBH tiba-tiba secara serempak menaikan UKT pada tahun ini. Dia meminta Nadiem untuk menjelaskan hal tersebut lebih jauh.

“Mungkin yang menggelitik kami adalah kenapa tiba-tiba serempak PTNBH menaikan pada tahun ini, itu yang jadi pertanyaan. Apakah karena subsidi pemerintah berkurang atau apa,” kata dia.

Foto Kompas TV

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Nadiem dan Kemendikbud untuk membahas polemik kenaikan UKT di kampus-kampus negeri. Kenaikan ini menimbulkan demonstrasi dan kritik dari para mahasiswa. Para mahasiswa salah satunya menuding bahwa kenaikan UKT di kampus mereka disebabkan oleh terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  Komisi X DPR Pertimbangkan Bentuk Panja PPDB Atasi Sengkarut PPDB

Dalam paparannya, Nadiem mengatakan ketentuan tarif UKT pada Permendikbud 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Dia juga mengatakan perubahan aturan UKT itu tidak akan berpengaruh pada mahasiswa golongan miskin dan diterapkan secara berjenjang.

Nadiem menjelaskan maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia menjelaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sementara, mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.

“Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita,” kata dia.

Meski demikian, Nadiem juga mengatakan akan mengecek kenaikan UKT di setiap PTN. Dia bilang kenaikan UKT untuk golongan non-miskin tetap harus dilaksanakan secara masuk akal.

“Kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, kami assessment,” kata Nadiem.(YG-IBN001)***

Cek Berita Lainnya di Google News 

 

Berita Terkait

Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang
Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair
Mulai 2027, Pemerintah Targetkan Uang Pensiun ASN Langsung Masuk Rekening Penerima
Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Disajikan Hangat
Kemkomdigi Buka Kanal Aduan Perlindungan Kuota Internet, Masyarakat Bisa Lapor ke 159
BSU Rp900 Ribu Siap Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Jadi Sasaran
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:13 WIB

Mentrans Iftitah Dukung BP Batam Perluas Investasi dan Lapangan Kerja di Rempang

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Bansos BPNT Rp600 Ribu: Begini Cara Cek Status Penerima dan Penyebab Dana Belum Cair

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Pemerintah Beri Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji 2027 Jadi Rp23,2 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:31 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Disajikan Hangat

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kemkomdigi Buka Kanal Aduan Perlindungan Kuota Internet, Masyarakat Bisa Lapor ke 159

Berita Terbaru