Mahfud tak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

infobandungnews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7) malam.

Mahfud menilai gugatan tersebut untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang. Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu.

“Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

“Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

“Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu ‘kan urusan enteng saja,” ungkap Mahfud. (YG-IBN001) Sumber Antara

Berita Terkait

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025: Syarat dan Daftar Penerima
Cak Imin: Tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan dihapuskan
Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo ke Istana Bahas Polemik Utang Whoosh
Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren, Raih Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI
Momen-Momen Spektakuler AHY RUN 2025 di Kota Bandung
Peringati Sumpah Pemuda, 6.000 Pelari Siap Ramaikan AHY Run 2025 di Kota Bandung
Lebih Dari 5.000 Peserta, AHY Run 2025 Di Bandung Gerakan UMKM Tekan Inflasi Pangan
DPRD Minta Jadi 7 Tahun, Ini Jawaban dari Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:27 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025: Syarat dan Daftar Penerima

Senin, 3 November 2025 - 21:19 WIB

Ignasius Jonan Dipanggil Prabowo ke Istana Bahas Polemik Utang Whoosh

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Godrej Buktikan Inklusi Lebih dari Tren, Raih Lestari Award 2025 untuk Praktik DEI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Momen-Momen Spektakuler AHY RUN 2025 di Kota Bandung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:48 WIB

Peringati Sumpah Pemuda, 6.000 Pelari Siap Ramaikan AHY Run 2025 di Kota Bandung

Berita Terbaru