Tuduhan Curi Ayam Berujung Maut, Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan di Soreangmelalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobandungnews – Soreang. Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama.

Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian.

Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD
Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung
Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar
KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita
KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum
Aksi Sigap Polisi Bandung Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak di Jalur Wisata Soreang
Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK
Keluarga Noel Siap Ajukan Pengalihan Tahanan, Pertimbangkan Kesehatan dan Momentum Keagamaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Dukung Langkah Kejari Bongkar Kasus Dugaan Korupsi PT BDS, Desak Evaluasi Total BUMD

Kamis, 16 April 2026 - 16:34 WIB

Baru Enam Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diamankan Kejaksaan Agung

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Direktur PT BDS Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Ungkap Kerugian Negara Rp128,5 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 18:22 WIB

KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar, Uang Ratusan Juta Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

KPK Minta Maaf atas Polemik Status Tahanan Yaqut, Tegaskan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru