Kepala BNN Jawab Peluang RI Larang Vape Seperti Negara Singapura : Perlu Pendalaman

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto

Infobandungnews.com – Jakarta. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkap rencana untuk mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Tanah Air. Kebijakan ini menyusul langkah Singapura yang sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Suyudi menjelaskan terdapat beberapa kasus narkotika yang menggunakan vape sebagai media penyalur. Namun, fenomena tersebut tidak bisa langsung menjadi dasar pelarangan vape.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja di Tahun 2023, ASN Bandung Barat Jalani Tes Urine

“Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” jelasnya.

Sebelumnya Irjen Pol Suyudi Ario Seto resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Pengangkatan Kepala BNN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 118/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.***

 

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru