Kemendagri Larang Ormas Pakai Atribut Mirip TNI – Polri, Melanggar Akan Kena Sanksi

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai milik aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa larangan ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Larangan ini merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Aturan itu secara tegas melarang ormas menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan.

Jika melanggar, sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU tersebut, ormas dilarang menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan milik negara Republik Indonesia. Ormas juga tidak boleh memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Apa Perbedaannya dengan yang Lama

Penggunaan simbol yang mirip dengan organisasi separatis, organisasi terlarang, partai politik lain, maupun ormas lain juga dilarang. Selain itu, penggunaan nama, bendera, atau lambang negara asing dan lembaga internasional tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.

Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu, termasuk melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang sah di Indonesia.

Ormas juga tidak boleh melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, tindakan kekerasan, atau perusakan fasilitas umum dan sosial. Kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum pun tidak boleh dilakukan oleh ormas.

Ormas dilarang menerima atau memberi sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak diperkenankan mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu, ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  Dede Yusuf: Jangan Sampai Temuan TGIPF Hanya Berupa 'Paper Works' Saja

DPR Dukung Larangan, Minta Penegakan Tegas. 

Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut praktik penggunaan atribut mirip aparat sudah lama meresahkan masyarakat.

“Sudah lama praktik ini bikin resah. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba tampil di ruang publik dengan seragam militeristik, lengkap dengan simbol-simbol. Ini menyesatkan dan menciptakan kesan seolah mereka punya kewenangan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan terpisah.

Sahroni juga mendorong Kemendagri untuk memberi batas waktu yang tegas agar ormas segera mengganti seragam mereka.

“Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari. Kalau masih ngeyel atau cari-cari alasan, jatuhkan sanksi. Kalau perlu cabut SK. Mau ormas besar atau kecil, semua harus taat aturan,” katanya.***

Berita Terkait

Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Apa Perbedaannya dengan yang Lama
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Rapor, Di Duga Ada Manipulasi Nilai Rapor Oleh Guru
Beri Kuliah Umum di STIA LAN, Dede Yusuf Sebut AI Sudah Dipakai di Lembaga Pemerintahan
Menko AHY: Infrastruktur Pendidikan Pondasi Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas
Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas
SATGAS PREMANISME RESMI DIBENTUK, BUDI GUNAWAN :MASYARAKAT JANGAN SEGAN UNTUK MELAPOR
Sekjen DPP Partai Demokrat Puji Kinerja DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung
Dede Yusuf Serap Aspirasi MasyarakatBertemakan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 23:35 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Berlaku, Apa Perbedaannya dengan yang Lama

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:45 WIB

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Jalur Prestasi Tak Lagi Pakai Rapor, Di Duga Ada Manipulasi Nilai Rapor Oleh Guru

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:21 WIB

Beri Kuliah Umum di STIA LAN, Dede Yusuf Sebut AI Sudah Dipakai di Lembaga Pemerintahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:27 WIB

Menko AHY: Infrastruktur Pendidikan Pondasi Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIB

Lemhanas Minta Aparat Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas

Berita Terbaru

Perumda Air Minum Tirta Raharja saat melakukan sosialisasi kepada unsur masyarakat. Senin (16/06/2025)

Bandung Raya

Perumda Tirta Raharja Segera Gelar Dialog Dengan Poktan Cipeujeuh

Senin, 23 Jun 2025 - 21:25 WIB

Jawa Barat

Saeful Bachri, Serahkan Bantuan Untuk 30 Klub Basket

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:00 WIB