Kasus Kekerasan Marak Di Sekolah, Dede Yusuf Hadirkan Kembali Pendidikan Moral

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, perlu aturan dan tindakan tegas dalam pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. (Foto YG-IBN)

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, perlu aturan dan tindakan tegas dalam pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. (Foto YG-IBN)

Infobandungnews – Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyampaikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), dinilai hanya macan kertas. “Lemah dalam implementasi di sekolah,” ujar ujarnya, Rabu (27/9).

P2G mencatat, kekerasan terus terjadi di lingkungan sekolah. Dalam satu bulan terakhir, ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah. Pertama, kasus guru mencukur rambut belasan siswi karena tak pakai jilbab sesuai aturan sekolah, di Lamongan, Jawa Timur.

Kasus kedua, seorang siswa SD di Gresik, Jawa Timur, diduga dipalak dan dicolok matanya sampai buta oleh kakak kelas. Ketiga, seorang guru madrasah aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak, Jawa Tengah, dibacok siswa saat asesmen tengah semester.

Kasus keempat, seorang siswa dipukul dan ditendang bertubi-tubi oleh siswa lain. Kemudian, ada siswa yang merekamnya. Pelaku dan korban, diduga dari SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap.

Kelima, siswi SDN 06 Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diduga melompat dari lantai empat gedung sekolah ini.

P2G menilai, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan, belum optimal menyosialisasikan Permendikbudristek PPKSP sampai ke level pengawas, kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa. Sehingga, kekerasan masih terjadi.

“Permendikbud PPKSP belum mampu mencegah dan menanggulangi kekerasan di sekolah. Sangat disayangkan, sekolah belum menyadari adanya aturan ini,” tandas Satriwan.

Komisi X DPR yang membidangi pendidikan angkat bicara. Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, perlu aturan dan tindakan tegas dalam pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.

” Saya juga banyak kiriman video tentang adanya tindakan kekerasan itu. Saat ini, sudah darurat moral ” tanggap Dede Yusuf..

Ia juga menanggapi keluhan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), mengenai implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Aturan ini banci. Karena, tidak ada sanksi. Sanksinya hanya bersifat administratif, diberikan oleh satuan pendidikan dan tidak ada tindak lanjutnya, siapa melakukan apa dan siapa yang memberikan hukuman.” Tanggapnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf mengatakan, perlu aturan dan tindakan tegas dalam pengawasan, pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Hidupkan kembali pendidikan moral dan karakter (Foto YG-IBN)

” Kementerian dan Dinas, kalau aturan sudah terbit, sepertinya memandang itu sudah cukup. Fungsi pengawasan dan pendidikan, dilepas ke satuan sekolah. Padahal, banyak satuan sekolah belum mendapatkan sosialisasi atau advokasi. Banyak guru kalau saya tanya, mereka tidak berani bersikap” lanjutnya.

” Kenapa hal iti terjadi, mereka takut, setelah bersikap, terjadi kriminalisasi. Guru juga banyak dibebani aturan, sehingga tidak terjadi fungsi pengawasan kepada siswa-siswa yang melakukan kekerasan. Takut diadukan ke Polisi, ke Komnas HAM”  Ujarnya.

Bagaimana solusinya? Kata Dede Yusuf Macan Effendi , Pertama, Permendikbud itu dikoreksi. Jangan dibikin terlalu ribet dan penuh aturan. Tetapi, ada fungsi sekolah ramah atau aman bagi anak. Dalam hal ini, anak-anak perlu kita lindungi dari kekerasan temannya atau gurunya. Atau pun sebaliknya. Dasarnya adalah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Turunannya sudah jelas, siapa berbuat apa, siapa yang memberi sanksi, yakni kepala sekolah. Sanksi yang diberikan sudah jelas. Ada administratif, SP 1, SP 2, pemecatan atau diserahkan ke pihak berwajib.

Siapa yang mengawasi, harus ada guru BP. Dulu guru BP ditakuti, minimal pesilat, kasarnya seperti itu. Ada juga Babinsa, ada Polisi. Supaya nanti kalau guru melempar pakai kapur, besoknya tidak langsung dipanggil Polisi.

Selain itu, hadirkan kembali Pendidikan Moral Pancasila (PMP) atau apa pun namanya. Intinya, menjelaskan kita ini negara yang berakhlak. Adab ketimuran, adab sopan santun untuk saling menjaga.

Tapi, di era media sosial seperti ini, siswa tidak bisa disalahkan. Kalau siswa kita salahkan, nanti penjara anak akan penuh. Jadi, mau tidak mau, pendidikan akhlak anak harus kita perhatikan sejak dini. Dari sejak PAUD, dari sejak SD.

Secara umum, pendidik tentang Permendikbud PPKSP ini sifatnya hanya imbauan. Padahal, sekarang ini sudah darurat moral di dunia pendidikan. Imbauan tidak cukup dan sosialisasi tidak masif ” tutup Dede Yusuf Macan Effendi Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Dapil Jabar 2 Kabupaten dan Kabupaten Bandung Barat ini. (YG-IBN001)***

 

Berita Terkait

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG
Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara
HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga
Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu
BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan
Prabowo Minta Bank Himbara Jemput Bola Bukakan Rekening untuk Masyarakat
Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Puluhan Penerbangan Lion Group dari dan Menuju Jakarta
Jabar Targetkan Jadi Provinsi Pertama Bebas Anak Tidak Sekolah pada 2029

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:33 WIB

Pegawai SPPG Dlingo Diberhentikan Usai Olok-olok Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 09:23 WIB

Lomba Pidato AHY Muda 2026 Jadi Ruang Generasi Muda Sampaikan Gagasan dari Seluruh Nusantara

Minggu, 20 September 2026 - 18:12 WIB

HUT ke-25 Demokrat, Dede Yusuf Hadirkan Program Bandung Melihat Gratis untuk Warga

Selasa, 15 September 2026 - 07:32 WIB

Komisi IX DPR Dorong Evaluasi Total Program MBG, Moratorium Sementara Dinilai Perlu

Kamis, 10 September 2026 - 08:09 WIB

BPS Tegaskan Desil DTSEN Bukan Cara Mengurangi Penerima Bansos atau Menekan Angka Kemiskinan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Tiga Gunung Garut Masuk Jajaran 10 Puncak Tertinggi di Jawa Barat

Selasa, 29 Sep 2026 - 07:15 WIB