Kabupaten Garut sahkan peraturan anti-homoseksual, awasi kos libatkan ormas

- Jurnalis

Jumat, 14 Juli 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook. (Foto ilustrasi)

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook. (Foto ilustrasi)

Infobandungnews – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengesahkan aturan yang melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah tersebut. Peraturan Bupati (Perbup) bernomor 47 tahun 2023 itu disebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia, sebagai perbuatan maksiat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan itu diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook.

Rudy kemudian menghubungkan kaum homoseksual dengan 26 kasus sodomi yang ditangani oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut pada Mei 2023.

Kasus itu yang menjadi alasan Pemkab Garut untuk segera mengeluarkan kebijakan anti-LGBT yang disebut “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”

“Perilaku menyimpang sebagaimana dimaksud dilakukan oleh penyuka sesama jenis, yang sebagian besar dilatarbelakangi pada awalnya pelaku merupakan korban kekerasan tersebut dan sekarang menjadi pelaku. Berdasarkan hasil konsultasi dengan psikolog, perilaku menyimpang tersebut merupakan penyakit menular yang harus disembuhkan,” kata Rudy dalam jawaban tertulis kepada wartawan, Rabu (12/7).

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut peraturan daerah tersebut diterbitkan menyikapi banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS, dan keberadaan grup homoseksual pada laman Facebook. (Foto ilustrasi)

Berita Terkait

Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata
Sambut Hari Santri Nasional DPAC FKDT Cileunyi Gelar Jalan Sehat Santri & Donor Darah
Saeful Bachri Dilantik Jadi Ketua Perbasi Kabupaten Bandung 2024-2028, Target Medali Di Porprov Jabar 2026
Adhitia Yudisthira Dorong Regenerasi Sepak Bola di Cimahi, PSKC U-15 dan U-17 Dilepas Menuju Piala Soeratin
Kota Bandung Punya Exit Tol Baru Gantikan KM 149 Gedebage Mulai Dibuka Oktober 2024, di Sini Lokasinya
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dilantik, Hailuki Jadi Wakil Ketua DPRD
5 Pejabat Dilantik Pjs Bupati Di Jabar, Dicky Jadi Pjs Bupati Bandung
Paslon Nomor Urut 2 Ngatiyana-Adhitia Jadikan Pilkada Ini Yang Happy Happy Aja

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Sambut Hari Santri Nasional DPAC FKDT Cileunyi Gelar Jalan Sehat Santri & Donor Darah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Saeful Bachri Dilantik Jadi Ketua Perbasi Kabupaten Bandung 2024-2028, Target Medali Di Porprov Jabar 2026

Minggu, 29 September 2024 - 17:22 WIB

Adhitia Yudisthira Dorong Regenerasi Sepak Bola di Cimahi, PSKC U-15 dan U-17 Dilepas Menuju Piala Soeratin

Minggu, 29 September 2024 - 11:54 WIB

Kota Bandung Punya Exit Tol Baru Gantikan KM 149 Gedebage Mulai Dibuka Oktober 2024, di Sini Lokasinya

Berita Terbaru

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat H. Saeful Bachri. S.H., M.A.P

Jawa Barat

Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Senin, 21 Okt 2024 - 15:23 WIB

Prabowo Subianto saat melakukan ucap janji sebagai presiden Republik Indonesia 2024-2029

Nasional

Prabowo Dilantik Jadi Presiden, Warga Optimis Indonesia Maju

Minggu, 20 Okt 2024 - 19:37 WIB