Implementasi Restorative Justice Sebagai Langkah Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Kota Bandung

- Jurnalis

Senin, 17 Juli 2023 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permasalahan Tindak Pidana atau kasus hukum yang ada saat ini penuh dengan dinamika, secara hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia Maka permasalahan tindak pidana harus di proses baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, yang memakan waktu cukup lama dalam proses penanganan tindak pidana tersebut.

Menurut Rayhan Ananta Yukas, S.H (Konsultan Hukum & Jajaka Kota Bandung) memberikan pandangannya terkait penanganan tindak pidana ringan khususnya yang ada di Kota Bandung

menurutnya bahwa beberapa waktu yang lalu banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan seperti, penganiayaan, pengeroyokan , kenakalan remaja yang kedepannya bisa diupayan melalui proses Restorative Justice ini.

Baca Juga :  23 Penginapan di Emte Resort Ciwidey Hangus Dilalap Sijago Merah

“Banyak sekali kejadian dan tindak pidana khususnya tindak pidana ringan”Ujarnya

ia juga menambahkan bahwa Syarat Formil Dan Materilnya harus terpenuhi sesuai dengan dasar Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus
Ananta Yukas Pada Saat di Gedung Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus

Dengan hal ini baik dari perspektif viktimologis maupun kriminologis bisa berjalan beriringan yang bukan hanya berfokus pada penanganan pelaku namun kondisi korban yang dapat lebih diperhatikan kembali.

Baca Juga :  "KataYana", Satu Kartu untuk Semua Layanan Sosial Kota Bandung

“Harus Ada syarat formil dan materilnya terpenuhi sesuai dengan Hukum Peraturan Kepolisian No 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020″Tambahnya

Harapannya Semua Stakeholder Penegakan Hukum Baik Praperadilan Maupun Lembaga Peradilan Bisa Selalu konsisten dalam menekan kasus kasus tindak pidana ringan yang ada di kota bandung agar terselesaikan secara prosedural secara cepat dan akuntabel serta transparan namun secara subtansi tidak menghilangkan esensi dari keadilan itu sendiri jika dilaksanak secara keadilan restoratif.

OAR(IBN02)

Berita Terkait

Saeful Bachri Dorong Kemudahan Perizinan dan Akses Modal bagi UMKM di Kabupaten Bandung
Saeful Bachri ” Perlu Adanya Kolaborasi Desa Wisata Dengan Pelaku Seni Budaya Untuk Daya Tarik Wisatawan”
Fraksi Demokrat Dorong Penyerapan Anggaran Daerah Pemprov Jabar Lebih Efektif
Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata
Sambut Hari Santri Nasional DPAC FKDT Cileunyi Gelar Jalan Sehat Santri & Donor Darah
Saeful Bachri Dilantik Jadi Ketua Perbasi Kabupaten Bandung 2024-2028, Target Medali Di Porprov Jabar 2026
Adhitia Yudisthira Dorong Regenerasi Sepak Bola di Cimahi, PSKC U-15 dan U-17 Dilepas Menuju Piala Soeratin
Kota Bandung Punya Exit Tol Baru Gantikan KM 149 Gedebage Mulai Dibuka Oktober 2024, di Sini Lokasinya

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 11:17 WIB

Saeful Bachri Dorong Kemudahan Perizinan dan Akses Modal bagi UMKM di Kabupaten Bandung

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Saeful Bachri ” Perlu Adanya Kolaborasi Desa Wisata Dengan Pelaku Seni Budaya Untuk Daya Tarik Wisatawan”

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Fraksi Demokrat Dorong Penyerapan Anggaran Daerah Pemprov Jabar Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Saeful Bachri Sosialisasikan Perda Desa Wisata

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:18 WIB

Sambut Hari Santri Nasional DPAC FKDT Cileunyi Gelar Jalan Sehat Santri & Donor Darah

Berita Terbaru