Infobandungnews– Kabupaten Bandung – DPRD Kabupaten Bandung dikabarkan menganggarkan Rp 577 juta untuk pakaian dinas dan atribut DPRD. Dilihat detikJabar dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa (24/1/2023), pengadaan tersebut tertulis dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 39211954.
Dalam laman tersebut tertulis nama paket penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD dengan nama KLPD Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Terlihat satuan kerja dalam pengadaan tersebut adalah DPRD Kabupaten Bandung. Kemudian pengadaan tersebut akan dianggarkan pada tahun 2023.
Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD tersebut tertulis dalam kolom spesifikasi pekerjaan, dengan isinya adalah pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, Pakaian Khas Daerah (Adat Sunda) DPRD, Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, Pakaian Sipil Resmi (PSR) DPRD,Pakaian Dinas Harian (PDH) DPRD, Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Pakaian Sipil Harian (PSH) DPRD.
Kemudian terlihat kolom pemanfaatan barang dan jasa, jadwal pelaksanaan kontrak dari Januari 2023 sampai Desember 2023. Kemudian jadwal pemilihan penyedia dimulai awal Januari 2023 sampai akhir Januari 2023. Total pagu yang dianggarkan dalam penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD mencapai Rp 577.500.000.
Dilansir dari detikjabar, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto membenarkan telah melakukan penyediaan barang tersebut. Bahkan hal tersebut selalu dianggarkan setiap tahunnya. “Oh iyah, kalau DPRD setiap tahun ada (dianggarkan),” ujar Sugianto kepada detikJabar, Selasa (24/1/2023).
Pihaknya menjelaskan penganggaran tersebut dibagi dalam beberapa kategori pakaian. Menurutnya nantinya pakaian tersebut akan digunakan para anggota dewan.
“Iya ada baju dinas harian, ada baju pakaian resmi, termasuk baju adat, kalau baju olahraga kami tidak, karena dalam Permendagri tidak diatur,” katanya.
Yg-IBN 001
Sumber detikjabar