Soreang-Menindaklanjuti informasi yang dilaporkan kepada Polsek Solokan Jeruk terkait kasus penganiayaan kepada seorang remaja hingga meninggal dunia, jajaran satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap motif serta identitas pelaku. (6/2/2023)
Dari informasi yang diperoleh, kejadian terjadi pada tanggal 3 Januari 2023 pukul 23.30 WIB. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan bahwa pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung dengan perkataan korban.
“Kejadian bermula ketika pelaku meminta rokok kepada korban. Kemudian korban memberikan 10 batang rokok disertai perkataan makian dari korban yang membuat pelaku merasa tersinggung sehingga pelaku nekat melakukan pembacokan kepada korban” ujarnya. Beliau pun menambahkan bahwa korban mengalami luka serius di leher bagian belakang kanan yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku berada pada pengaruh obat-obatan dan minuman keras sehingga pelaku nekat melakukan pembacokan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam dengan tambahan hukuman UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolresta Bandung menambahkan barang siapa yang mengancam dan mengganggu keselamatan warga Kabupaten Bandung akan berhadapan dengan Polresta Bandung.
“Sudah kami buktikan dengan kasus ini kami tak segan-segan memerintahkan untuk tembak di tempat apabila masyarakat dan petugas terancam keselamatannya”Pungkasnya.
OAR(IBN002)