Bupati Bandung Batalkan Pelantikan 360 ASN Yang Digelar 22 Maret 2024

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. S

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. S

Infobandungnews.com – Bupati Bandung Dadang Supriatana batalkan pelatikan 360 ASN yang digelar pada 22 Maret 2024. Langkah tersebut dilakukan Bupati Bandung dalam menyikapi penyelenggaraan roda Pemerintahan di kabupaten Bandung, yang saat ini dipandang terkesan mengambang dan ketidakpastian paska pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Bandungraya.net Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. Si yang akrab disapa Kang DS  menegaskan bahwa pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di kabupaten Bandung yang digelar 22 Maret 2024 secara resmi DIBATALKAN, hal tersebut disampaikan Dadang Supriatna melalui saluran telepon selulernya saat berada di Kantor Kementrian Dalam Negeri pada Kamis 18 April 2024.

“Ya saya batalkan, setelah melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak Kemendagri,” tegasnya.

Dikatakan Bupati Bandung, kita saat ini tengah menunggu rekomendasi pihak kementrian Dalam Negeri untuk pelaksanaan Pelantikan dilingkungan ASN Kabupaten Bandung selanjutnya, ungkap Kang DS.

Sambung kang DS, sebagaimana Surat Edaran Mendagri M Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, maka dari itu Pelaksanaan Pelantikan 22 Maret 2024 Kita Batalkan, Tegas Kang DS.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini Selasa 24 Januari, Dinkes Kota Bandung Siapkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

“Apa yang dilakukan Bupati Bandung sudah sangat tepat dan akurat, jangan sampai karena keteledoran pihak BKPSDM Bupati Bandung yang menjadi korban dan dirugikan,” ungkap Ketua DPRD.

Hal senada disampaikan ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten Bandung, Dr. H. Praniko Imam Sagita, menyoroti pelaksanaan carut marutnya pelantikan di Kabupaten Bandung.

Sudah jelas dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan, maka akan didiskualifikasi.

“Kalau menurut undang-undang tentunya, karena kalau menurut saya pasti ada kepentingan pribadi di dalamnya dan kepentingan politis, tapi menurut undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan, itu maka akan diskualifikasi, penjelasan ada di pasal 2 dan 3,” terangnya, saat berada di Holidey Inn Hotel pada Kamis, 18 April 2024.

” Tapi berdasarkan informasi dari ASN tiap OPD, BKPSDM menyatakan bahwasanya itu tidak melanggar, karena sudah ada surat edarannya di tanggal 29, kalau menurut tinjauan kami tanggal 29 surat edaran itu bukan telat tetapi hanya menjelaskan, surat edaran itu bahwasanya mengingatkan kepala daerah, jangan sampai teledor ada undang-undang yang mengatur tentang tidak bolehnya melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Kirim Belasan Truk Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Praniko menambahkan, bahwa surat edaran itu bukan pegangan untuk berlakunya mutasi rotasi, tetapi surat tanggal 29 maret 2024 itu mejelaskan bahwasanya ada undang-undang untuk incumbant kepala daerah yang l mencalonkan lagi untuk hati-hati, karena ada undang-undang yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk tidak bisa mencalonkan lagi jika melakukan rotasi mutasi 6 bulan sebelum penetapan.

“Menurut Perka PU itu 6 bulan tidak dijelaskan tanggal, tetapi menurut perhitungan tanggal penetapan itu tanggal 21-22, artinya tidak boleh ada pelantikan di tanggal 22, itu aplikasi yang terjadi di beberapa daerah, itu menurut analisis pandangan hukum saya seperti itu, tapi kalau pemerintah sendiri memiliki tinjauan hukum lain ya sah-sah saja, kewenangan ada di pemerintah,” ucapnya.

“Kami Fraksi Gerindra juga untuk demi kabupaten Bandung dan demi kepentingan pak bupati kedepannya, jangan sampai dengan mutasi rotasi yang terjadi ini mengorbankan beliau jadi tidak bisa mencalonkan karena didiskualifikasi, tapi kalau memang sudah ada komunikasi dengan Mendagri, ya Alhamdulillah, artinya kabupaten Bandung berbeda dengan kabupaten yang lain,” tukasnya. (YG-IBN001)***

Sumber : BR

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi
Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?
Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden
DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Sukses Jadi Penggerak Utama di Pemilu 2024
Hasil Quick Count Pilkada Kota Cimahi 2024 oleh Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Adhitia Yudisthira Nyoblos di TPS 2 Baros: “Insyaallah Lahir Pemimpin Terbaik untuk Cimahi”
Sambut Hari Santri Nasional DPAC FKDT Cileunyi Gelar Jalan Sehat Santri & Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:30 WIB

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:20 WIB

Baru Pekan Depan Kabupaten Bandung Bisa Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:48 WIB

Di Bandung Baru 14 Sekolah Dapat Program Gizi Gratis, Apa Penyebabnya?

Minggu, 15 Desember 2024 - 09:41 WIB

Tasyakur Bin Nikmat Ngatiyana-Adhitia Dihadiri Stafsus Presiden

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:15 WIB

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung Sukses Jadi Penggerak Utama di Pemilu 2024

Berita Terbaru

Ciamis Dimekarkan Jadi 2 Wilayah, Salah Satunya Terkenal Sebagai Gerbang Jawa Barat

Sumber Artikel berjudul

Jawa Barat

Ciamis Resmi Dimekarkan Jadi 2 Wilayah

Minggu, 19 Jan 2025 - 22:22 WIB

Peta Kota Cimah - Kecamatan Margaasih (Tangkapan Layar)

Bandung Raya

Dedi Mulyadi Gagas, Kecamatan Margaasih Diusulkan Masuk Kota Cimahi

Jumat, 17 Jan 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono

Kabar TNI-Polri

Kombes Aldi Subartono Resmi Jabat Kapolresta Bandung Gantikan Kusworo

Rabu, 15 Jan 2025 - 17:54 WIB