Bupati Bandung Batalkan Pelantikan 360 ASN Yang Digelar 22 Maret 2024

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. S

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. S

Infobandungnews.com – Bupati Bandung Dadang Supriatana batalkan pelatikan 360 ASN yang digelar pada 22 Maret 2024. Langkah tersebut dilakukan Bupati Bandung dalam menyikapi penyelenggaraan roda Pemerintahan di kabupaten Bandung, yang saat ini dipandang terkesan mengambang dan ketidakpastian paska pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Bandungraya.net Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna S. Up. M. Si yang akrab disapa Kang DS  menegaskan bahwa pelaksanaan Pelantikan 360 ASN di kabupaten Bandung yang digelar 22 Maret 2024 secara resmi DIBATALKAN, hal tersebut disampaikan Dadang Supriatna melalui saluran telepon selulernya saat berada di Kantor Kementrian Dalam Negeri pada Kamis 18 April 2024.

“Ya saya batalkan, setelah melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak Kemendagri,” tegasnya.

Dikatakan Bupati Bandung, kita saat ini tengah menunggu rekomendasi pihak kementrian Dalam Negeri untuk pelaksanaan Pelantikan dilingkungan ASN Kabupaten Bandung selanjutnya, ungkap Kang DS.

Sambung kang DS, sebagaimana Surat Edaran Mendagri M Tito Karnavian nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, maka dari itu Pelaksanaan Pelantikan 22 Maret 2024 Kita Batalkan, Tegas Kang DS.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto sangat mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung dalam mengambil keputusan.

“Apa yang dilakukan Bupati Bandung sudah sangat tepat dan akurat, jangan sampai karena keteledoran pihak BKPSDM Bupati Bandung yang menjadi korban dan dirugikan,” ungkap Ketua DPRD.

Hal senada disampaikan ketua Fraksi partai Gerindra Kabupaten Bandung, Dr. H. Praniko Imam Sagita, menyoroti pelaksanaan carut marutnya pelantikan di Kabupaten Bandung.

Sudah jelas dalam Undang undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan, maka akan didiskualifikasi.

“Kalau menurut undang-undang tentunya, karena kalau menurut saya pasti ada kepentingan pribadi di dalamnya dan kepentingan politis, tapi menurut undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, itu dijelaskan di pasal 2 dan 3, sanksinya di pasal 5, bahwasanya incumbant yang masih menjabat melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan, itu maka akan diskualifikasi, penjelasan ada di pasal 2 dan 3,” terangnya, saat berada di Holidey Inn Hotel pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga :  PP Muhammadiyah Imbau Warganya Tak Gelar Open House Saat Lebaran 21 April

” Tapi berdasarkan informasi dari ASN tiap OPD, BKPSDM menyatakan bahwasanya itu tidak melanggar, karena sudah ada surat edarannya di tanggal 29, kalau menurut tinjauan kami tanggal 29 surat edaran itu bukan telat tetapi hanya menjelaskan, surat edaran itu bahwasanya mengingatkan kepala daerah, jangan sampai teledor ada undang-undang yang mengatur tentang tidak bolehnya melakukan mutasi rotasi 6 bulan sebelum penetapan calon,” jelasnya.

Praniko menambahkan, bahwa surat edaran itu bukan pegangan untuk berlakunya mutasi rotasi, tetapi surat tanggal 29 maret 2024 itu mejelaskan bahwasanya ada undang-undang untuk incumbant kepala daerah yang l mencalonkan lagi untuk hati-hati, karena ada undang-undang yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon untuk tidak bisa mencalonkan lagi jika melakukan rotasi mutasi 6 bulan sebelum penetapan.

“Menurut Perka PU itu 6 bulan tidak dijelaskan tanggal, tetapi menurut perhitungan tanggal penetapan itu tanggal 21-22, artinya tidak boleh ada pelantikan di tanggal 22, itu aplikasi yang terjadi di beberapa daerah, itu menurut analisis pandangan hukum saya seperti itu, tapi kalau pemerintah sendiri memiliki tinjauan hukum lain ya sah-sah saja, kewenangan ada di pemerintah,” ucapnya.

“Kami Fraksi Gerindra juga untuk demi kabupaten Bandung dan demi kepentingan pak bupati kedepannya, jangan sampai dengan mutasi rotasi yang terjadi ini mengorbankan beliau jadi tidak bisa mencalonkan karena didiskualifikasi, tapi kalau memang sudah ada komunikasi dengan Mendagri, ya Alhamdulillah, artinya kabupaten Bandung berbeda dengan kabupaten yang lain,” tukasnya. (YG-IBN001)***

Sumber : BR

Berita Terkait

Wali Kota Cimahi Resmikan Sistem Parkir Baru RSUD Cibabat, Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung
Langgar Aturan, Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara oleh Tim Gabungan
Usai Kantongi SP3, Erwin siap kembali Jalankan Tugas Wakil Walikota Bandung
Penataan Cicadas Disambut Positif, Warga Harapkan Bandung Makin Tertib dan Nyaman
Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi
Pemkot Bandung Wacanakan Pembangunan Gedung Parkir Modern di Pusat Kota
Tata Terminal Cicaheum, Wali Kota Bandung Intensifkan Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan
Rakerkab Perbasi Kabupaten Bandung 2026, Perkuat Sinergi dan Susun Strategi Pembinaan Basket Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:44 WIB

Wali Kota Cimahi Resmikan Sistem Parkir Baru RSUD Cibabat, Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan Pengunjung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:29 WIB

Langgar Aturan, Tiga Lokasi Tambang di Garut Dihentikan Sementara oleh Tim Gabungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Usai Kantongi SP3, Erwin siap kembali Jalankan Tugas Wakil Walikota Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:06 WIB

Penataan Cicadas Disambut Positif, Warga Harapkan Bandung Makin Tertib dan Nyaman

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 untuk Erwin dan Rendiana, Unsur Korupsi Dinilai Belum Terpenuhi

Berita Terbaru