Infobandungnews.com-Soreang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memberikan imbauan terbuka kepada peserta pemilu agar mandiri menurunkan atau menertibkan alat peraga kampanye miliknya.
Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa tenang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin menjelaskan, di masa tenang ada beberapa yang perlu diperhatikan oleh peserta pemilu terkait larangan untuk melakukan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang agar bersih.
Peserta Pemilu diimbau agar peserta pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye dan agar menertibkan alat peraga kampanye”ujarnya
Selanjutnya, Dede Sodikin menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bandung telah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu dan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye secara serentak di seluruh kecamatan.
“Bawaslu beserta seluruh jajaran kecamatan, desa sampai pengawas TPS akan melakukan penertiban pada hari minggu tanggal 11 februari 2024, kami juga sudah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada peserta pemilu ” ujar Dede Sodikin.
Selain itu, Dede mengatakan bahwa seluruh aktifitas Kampanye di wilayah kabupaten Bandung sudah selesai, tinggal bagaimana Masyarakat akan menentukan pilihannya pada tanggal 14 februari 2024.
“Selain penertiban APK, kami juga akan melakukan patroli pengawasan di kampung-kampung tanggal 11, 12, 13, guna pencegahan terhadap moneypolitic atau yang biasa dikenal dengan istilah serangan fajar Kami meminta kepada parpol, relawan, tim kampanye presiden di kabupaten bandung agar segera menertibkan APK-nya”.ujarnya.
“maka Bawaslu Kabupaten Bandung menghimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye dan tidak menggunakan aktifitas kampanye selama masa tenang serta pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak melakukan money politik selama masa tenang berpotensi terjadinya tindak pidana pemilu”pungkasnya.(YG-IBN001)***