Infobandungnews – Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, angkat bicara terkait dugaan korupsi dalam program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan penggeledahan di kantor Disnaker pada Selasa (21/4/2026).
Adhitia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cimahi menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Cimahi. Menurutnya, sebagai institusi pemerintahan yang taat hukum, Pemkot akan bersikap terbuka dan menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan.
Ia menegaskan, Pemkot Cimahi siap memberikan dukungan penuh dan bersikap kooperatif terhadap kebutuhan penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Selain itu, kasus ini juga akan dijadikan bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama karena Disnaker memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Adhitia juga menekankan komitmen Pemkot Cimahi dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan evaluasi menyeluruh seiring proses hukum yang sedang berlangsung agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal tanpa adanya penyimpangan.
Sementara itu, Kejari Cimahi saat ini masih mendalami dugaan korupsi dalam program pelatihan tenaga kerja tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sejumlah saksi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak ketiga telah diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiar, menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi masih akan terus berkembang dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penambahan saksi diperlukan agar rangkaian peristiwa pidana dalam kasus ini dapat terungkap dengan jelas.
Untuk memperkuat proses penyidikan, tim penyidik Kejari Cimahi juga melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Kota Cimahi yang berada di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar lima jam itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang dimasukkan ke dalam dua koper. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut dan pihak kejaksaan berencana mengajukan penyitaan ke Pengadilan Negeri guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut.***









