Infobandungnews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN/PNS) dipastikan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menyebutkan, hak tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia.
Menurut Dadan, setiap abdi negara tanpa pengecualian berhak menerima THR, termasuk para pegawai dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Untuk ASN, aturannya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan tentang ASN. Semua berhak mendapatkan THR,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (29/1).
Secara mekanisme, ketentuan THR bagi PNS biasanya ditetapkan setiap Ramadan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Proses pencairan umumnya dilakukan mulai H-14 menjelang Idulfitri.
Sebelumnya, Dadan juga mengungkapkan bahwa pegawai BGN, termasuk yang bertugas di SPPG, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 1 Februari 2026 mendatang, sebanyak 32 ribu pegawai dijadwalkan resmi diangkat sebagai PPPK.
Dari jumlah tersebut, 31.250 orang akan melalui jalur seleksi formasi khusus, sementara 750 orang lainnya berasal dari formasi umum, yang terdiri dari 375 tenaga akuntan dan 375 tenaga gizi.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari seleksi tahap II, setelah sebelumnya pada tahap I telah dilakukan pengangkatan 2.080 pegawai berstatus PPPK pada 1 Juli 2025.
Setelah proses seleksi tahap II rampung, BGN kembali merencanakan pembukaan seleksi tahap III dan IV. Masing-masing tahap akan mengangkat sebanyak 32.460 pegawai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap 3 dan 4. Nanti akan dibuka secara umum, dengan jumlah formasi masing-masing 32.460 orang,” tegas Dadan usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (20/1).***









