Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berhentikan sementara Kadispora karena kasus korupsi

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan Keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025). Foto Antara

Infobandungnews.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung, Senin(25/08/2025).

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan.

Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Penyidik Soroti Polemik Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas, Dinilai Ganggu Citra KPK

Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.***

Sumber Antara

 

Berita Terkait

Pemkot Bandung Targetkan Seluruh Anak Tidak Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan pada 2028
Penumpang Bandara Husein Sastranegara Meningkat, Tembus 2.200 Orang Per Hari
52 Dapur MBG di Cimahi dan Bandung Barat Kena Suspend, Ini Penyebabnya
ANDERPAS RESMI DIBUKA, AREA BAWAH FLYOVER PASUPATI DISIAPKAN JADI PUSAT KULINER DAN EKONOMI RAKYAT
BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU
BPBD Kota Bandung Soroti Belum Adanya Pengalihan Aliran Air dari Hulu Usai Banjir di Cipaganti
Job Fair Bedas Festival Hari Kedua, Disnaker Kabupaten Bandung Permudah Akses Lamaran Kerja melalui Dashnaker+
Job Fair Majalaya Sediakan Ratusan Lowongan, Kemenaker Apresiasi Inovasi Gerai Bursa Kerja Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 08:53 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Seluruh Anak Tidak Sekolah Kembali Mengenyam Pendidikan pada 2028

Jumat, 6 November 2026 - 08:35 WIB

Penumpang Bandara Husein Sastranegara Meningkat, Tembus 2.200 Orang Per Hari

Rabu, 4 November 2026 - 07:11 WIB

52 Dapur MBG di Cimahi dan Bandung Barat Kena Suspend, Ini Penyebabnya

Senin, 2 November 2026 - 16:04 WIB

ANDERPAS RESMI DIBUKA, AREA BAWAH FLYOVER PASUPATI DISIAPKAN JADI PUSAT KULINER DAN EKONOMI RAKYAT

Senin, 2 November 2026 - 15:51 WIB

BUPATI SUMEDANG LANTIK 15 CAMAT, TUJUH DI ANTARANYA PEJABAT BARU

Berita Terbaru