Eks Sekda Yossi Irianto Ditetapkan Tersangka Terseret Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

- Jurnalis

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yossi Irianto, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018

Yossi Irianto, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018

Infobandungnews.com – Yossi Irianto diamankan Tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.  Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018 itu diduga  terlibat dalam tindak pidana sewa lahan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung.

Yossi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sri Cahyawijaya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (24/5/2025), nengatakan “Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI (Yossi Irianto). Seperti diketahui sebelumnya tim penyidik telah menahan 2 orang tersangka, yakni S dan RBB,”

Nur Sri Cahyawijaya mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, tersangka YI, ditahan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.

“Tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara,” ungkap Nur Sri Cahyawijaya.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejagung sita 11 triliun lebih terkait korupsi ekspor CPO

Atau kedua Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, hingga akhir Bulan Maret lalu, Kejati Jabar masih merampungkan kasus yang menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S). Keduanya jadi tersangka atas kasus penguasaan lahan Kebun Binatang (Bonbin) Bandung atau Bandung Zoo seluas 13,9 hektar dan 285 meter persegi.

Bisma dan Sri saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Saat ini, menurut Dwi, penyidik kejaksaan sedang merampungkan berkas dakwaan dan menargetkan perkara itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah Lebaran.***

 

Berita Terkait

KPK Geledah Kantor Pengelola Kota Baru Parahyangan, Telusuri Dugaan Penyimpangan HGB
Boni Anggara Dorong Mahasiswa UMB Ubah Karya Kampus Jadi Peluang Bisnis
Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:18 WIB

KPK Geledah Kantor Pengelola Kota Baru Parahyangan, Telusuri Dugaan Penyimpangan HGB

Selasa, 29 September 2026 - 18:23 WIB

Boni Anggara Dorong Mahasiswa UMB Ubah Karya Kampus Jadi Peluang Bisnis

Kamis, 17 September 2026 - 08:18 WIB

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB