Nadiem Buka-bukaan Soal UKT, Dede Yusuf Malah Makin Heran

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto CNBC TV

Foto CNBC TV

Infobandungnews.comJakarta-Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf heran dengan pemaparan yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Dia menilai dari penerapan sang menteri, persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) naik seakan baik-baik saja. Tetapi di luar, isu ini membuat heboh.

“Terima kasih saudara menteri, kalau dari paparan hari ini kelihatannya aman-aman saja ya. Tapi kenapa di luar ini begitu banyak sekali masalah,” kata Dede Yusuf dalam rapat kerja dengan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek, Selasa, (21/5/2024).

Dede Yusuf mengatakan dirinya cukup tergelitik dengan satu fakta di lapangan. Dia mengaku heran perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum atau PTNBH tiba-tiba secara serempak menaikan UKT pada tahun ini. Dia meminta Nadiem untuk menjelaskan hal tersebut lebih jauh.

“Mungkin yang menggelitik kami adalah kenapa tiba-tiba serempak PTNBH menaikan pada tahun ini, itu yang jadi pertanyaan. Apakah karena subsidi pemerintah berkurang atau apa,” kata dia.

Foto Kompas TV

Komisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Nadiem dan Kemendikbud untuk membahas polemik kenaikan UKT di kampus-kampus negeri. Kenaikan ini menimbulkan demonstrasi dan kritik dari para mahasiswa. Para mahasiswa salah satunya menuding bahwa kenaikan UKT di kampus mereka disebabkan oleh terbitnya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Baca Juga :  Dari Malang Sampai Paris, Semua Asyik Jajan Rock ke DU68 Kota Bandung

Dalam paparannya, Nadiem mengatakan ketentuan tarif UKT pada Permendikbud 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Dia juga mengatakan perubahan aturan UKT itu tidak akan berpengaruh pada mahasiswa golongan miskin dan diterapkan secara berjenjang.

Nadiem menjelaskan maksud UKT berjenjang adalah biaya semester dibagi berdasarkan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia menjelaskan mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya harus membayar lebih banyak. Sementara, mahasiswa tak mampu membayar lebih sedikit.

“Ini memang asas yang selama ini sudah dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita,” kata dia.

Meski demikian, Nadiem juga mengatakan akan mengecek kenaikan UKT di setiap PTN. Dia bilang kenaikan UKT untuk golongan non-miskin tetap harus dilaksanakan secara masuk akal.

“Kami akan memastikan bahwa kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, evaluasi, kami assessment,” kata Nadiem.(YG-IBN001)***

Cek Berita Lainnya di Google News 

 

Berita Terkait

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit
Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun
Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya
Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya
Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh
Klarifikasi Jubir: Jusuf Kalla Tidak ke Iran, Fokus Hadiri Dialog Perdamaian di ASEAN
Rencana Sekolah Daring April 2026 Dibatalkan, Pemerintah Prioritaskan Pembelajaran Tatap Muka
WFH Sehari Sepekan Usai Lebaran 2026, Pemerintah Bidik Penghematan Energi

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:33 WIB

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral: Untuk Operasional Program MBG, Bukan Puluhan Ribu Unit

Kamis, 2 April 2026 - 08:12 WIB

Optimalisasi Program MBG: Distribusi Disesuaikan, Potensi Hemat Anggaran Capai Rp20 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 18:02 WIB

Mendagri Tetapkan Daftar ASN yang Tidak Berlaku WFH, Ini Rinciannya

Rabu, 1 April 2026 - 17:47 WIB

Mulai 1 April 2026 Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Rinciannya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 07:15 WIB

Mulai Hari ini, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Platform Digital Wajib Patuh

Berita Terbaru