Dua pemeran video porno kebaya merah, yakni pria ACS (30) dan perempuan AH (20) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Didalam Video syur yang dibuat oleh kedua sejoli ini salahsatu pemerannya memakai kebaya merah,tampak juga didalam video pemeran laki-laki mempunyai ciri tanda tatto di lengannya.
Kedua Sejoli itu tertunduk saat Jajaran Polda Jawa timur Konferensi Pers terkait Video syur yang dibuat pasangan sejoli itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut memuat mengenai pihak yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Dan/atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” kata Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).dilansir Kompas.com
Kemudian, pihak yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Farman menambahkan bahwa video syur kebaya merah tersebut dibuat berdasarkan pesanan seseorang melalui Twitter.
“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” tambahnya.
Oki (IBN 002)