Infobandungnews– Soreang. Terhitung sejak 1 Januari 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung telah menetapkan kebijakan tidak berlakunya surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan.
Hal tersebut mengundang reaksi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik yang mandiri ataupun dari pemerintah.
Atas hal tersebut, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi bersama dinas terkait diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan pihak BPJS.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi mengatakan “Rapat kerja dan koordinasi itu dilakukan jajaran komisi D, didasari adanya keputusan yang dikeluarkan Pemkab Bandung per 1 Januari 2023 melalui Dinas Kesehatan tidak memberlakukan SKTM.” Senin 9 Januari 2023.
Menurut Fahmi Fahmi, ketika SKTM tidak diberlakukan, maka masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan rapat kerja komisi dan koordinasi dengan dinas terkait agar keputusan itu ditahan dulu.
“Sebab, Efek dari keputusan itu, RSUD pasti tidak akan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat yang menggunakan SKTM. Bagaimana, kasihan masyakarat yang tidak mampu,” jelas Fahmi.
Politisi PKS asal dapil empat itu mengatakan, masyarakat kurang mampu di kabupaten Bandung masih banyak dan sangat membutuhkan layanan kesehatan dengan menggunakan SKTM tersebut dan permohonannya masih tinggi.
Lebih lanjut Fahmi mengatakan, menurut data yang ada, dalam satu tahun pemohon pelayanan kesehatan melalui jalur SKTM mencapai 5000.
“Jika layanan SKTM tidak diberlakukan maka, ribuan masyarakat di Kabupaten Bandung berpotensi tidak mendapatkan layanan kesehatan. Itu yang dikhawatirkan kami,” ujarnya.
Meski demikian, Fahmi mengapresiasi pemkab Bandung yang mendapatkan Universal Health Coverage (UHC), tapi sayangnya masih banyak warga miskin yang membutuhkan jalur SKTM.
” Saya apresiasi Pemkab Bandung meraih UHC, dalam arti 96 persen warga Kabupaten Bandung telah mendapatkan jaminan kesehatan. Tapi, 4 persen dari 3,7juta penduduk itu cukup banyak,” tuturnya.
Oleh karena itu, Komisi D berharap dinas kesehatan dalam hal ini pemkab Bandung masih memberlakukan layanan SKTM, agar masyarakat tidak mampu masih tetap mendapatkan layanan kesehatan meski belum memiliki jaminan.
“Layanan SKTM harus tetap diberlakukan, karena masih dibutuhkan dan permohonan dari masyarakat khusus yang tidak mampu masih tinggi,” tegasnya.
Fahmi menambahkan, hal tersebut memang efek dari diberlakukannya UHC, sebab ada mekanisme jaminan kesehatan yang harus dijamin Pemda.
“Mekanisme dan regulasi yang menjadi dasar, saat ini sedang dimatangkan termasuk datanya sedang disingkronisasikan untuk memastikan masyarakat miskin yang akan dicover Pemda,” tambahnya.
Dengan demikian, secara tegas Fahmi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemkab Bandung melalui dinas kesehatan agar layanan SKTM jangan dihentikan.
“Sebelum datanya benar dan regulasinya terbentuk dengan matang, maka jalur SKTM bagi layanan kesehatan masih diberlakukan. Kasihan masyarakat miskin masih membutuhkan,” pungkasnya.
Yg-IBN 001