Infobandungnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Kedua tersangka tersebut adalah S, mantan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, serta IH yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD.
Penahanan terhadap tersangka S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Barat Nomor PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Sementara itu, penyidikan terhadap IH mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026, yang keduanya diterbitkan pada 8 Juni 2026. Penahanan IH dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menerangkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama kurang lebih enam jam pada Rabu (21/10/2026).
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka, IH dan S. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026,” jelas Cahya dalam keteranganya.
Ia menyampaikan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan sekaligus untuk mendukung kelancaran proses hukum pada tahap berikutnya.
“Sedangkan, pemeriksaan tersangka terhadap Sekretaris DPRD berinisial AF tidak dilakukan hari ini dikarenakan penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan,” jelasnya.
Berawal dari Rencana Kenaikan Tunjangan
Perkara ini bermula pada 2021, ketika S yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu diduga menggagas peningkatan nilai tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan. Sekitar September 2021, pagu anggaran untuk kedua jenis tunjangan tersebut pada tahun anggaran 2022 kemudian mengalami kenaikan.
Besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan setiap bulan mencapai Rp30 juta untuk ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota DPRD.
Adapun tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebesar Rp25 juta bagi ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, serta Rp17 juta bagi anggota DPRD.
“Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen RKA dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh tersangka S sebagai Ketua DPRD,” kata Cahya.
Berikutnya, pada 30 November 2021, IH yang ketika itu menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD disebut menerima perintah dari S untuk melakukan penilaian atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.
Pada 2023, pemerintah melakukan evaluasi terhadap nilai tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan sebagai pihak yang bertugas melakukan penilaian.
Namun, dalam perkembangan proses tersebut, Sekretaris DPRD berinisial AF diduga menyusun surat yang ditandatangani S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat itu disertai rancangan besaran tunjangan yang telah ditambah 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.
“Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp18,79 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang disusun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457,00.
Dalam perkara ini, S, IH, dan AF disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dakwaan subsidiair mengacu pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses penyidikan masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penetapan dan penganggaran tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Sumber KOMPAS.com









