Infobandungnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap uang yang berasal dari pihak kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya.
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Sdr. NMB (Kuasa hukum dari HRM)” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).
KPK menduga uang tersebut merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Dana itu juga diduga berkaitan dengan permintaan PT SMC untuk membuka pemblokiran lahan serta mengurus penerbitan HGB.
Dalam proses pengurusan tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana suap yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara kepada penyidik menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif sekaligus dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyitaan uang senilai Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan aliran dana dalam perkara pengurusan HGB tersebut. Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***









