Tuduhan Curi Ayam Berujung Maut, Polisi Ringkus Enam Pelaku Pengeroyokan di Soreangmelalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama. Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian. Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

infobandungnews – Soreang. Polresta Bandung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penemuan jasad seorang pria di Kampung Cibereum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa korban berinisial YP (47) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang pelaku.

Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban dituduh mencuri seekor ayam oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain diketahui memiliki persoalan pribadi dengan korban. Berbekal kecurigaan dan dendam tersebut, para pelaku mendatangi rumah kontrakan korban secara bersama-sama.

Setelah bertemu korban, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan helm. Saat jasad ditemukan, terlihat pendarahan di area wajah korban. Polisi kemudian melakukan autopsi dan visum di rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian.

Petugas segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari dua jam berhasil mengamankan satu tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap lima pelaku lainnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian korban sempat menawarkan ayam untuk dijual. Setelah salah satu pelaku membeli, muncul kecurigaan bahwa ayam tersebut hasil curian, yang kemudian memicu pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap enam tersangka berinisial TR, CC, RS, AI, MI, dan AH. Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut
Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi
Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Polda Jabar Sita Aset Miliaran Rupiah dari Kasus Judi Online Internasional Dazzlive
Ketua Yayasan Ditahan, Kejari Kabupaten Bandung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
BAKUMRA Hadir di Kabupaten Bandung, Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

PT Bandung Bebaskan Irfan Suryanagara dari Dakwaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:22 WIB

KPK Ungkap Kerugian Negara Rp223,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:13 WIB

Istri Bupati Pemalang Ikut Tiba di KPK, Pemeriksaan OTT Dugaan Korupsi Berlanjut

Senin, 27 Juli 2026 - 23:12 WIB

Ombudsman Nyatakan Dinas PUTR Kabupaten Bandung Lakukan Maladministrasi, KPK Jabar Minta Jadi Bahan Evaluasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:42 WIB

Polda Jabar Tegaskan Tindak Begal, Masyarakat Diminta Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru