Infobandungnews – JAKARTA — Komisi III DPR RI menyepakati secara aklamasi Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil setelah Suyudi mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026). Dalam agenda tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan misi yang akan menjadi arah kepemimpinannya apabila dipercaya memimpin institusi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk menetapkan Suyudi secara aklamasi.
“Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR, bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui?” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman, Kamis (1/10/2026).
“Setuju,” jawab peserta Rapat.
Setelah mendapat persetujuan tersebut, Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil keputusan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat paripurna. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pengesahan calon Kapolri yang telah menjalani uji kelayakan.
Uji kelayakan terhadap Suyudi sendiri berlangsung sejak sekitar pukul 09.10 WIB dan dibuka oleh Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta.
DPR Terima Surpres Penggantian Kapolri
Sebelum proses fit and proper test berlangsung, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan bertanggal 30 September 2026. Dokumen tersebut memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan pejabat baru untuk menduduki posisi tersebut.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Suyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri untuk menjalani proses uji kelayakan di DPR. Sebelum memimpin BNN, Suyudi pernah menjabat sebagai Kapolda Banten.
Komisi III DPR selanjutnya mendapat mandat untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi setelah agenda tersebut dibahas dalam Badan Musyawarah DPR.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” kata Habiburokhman.
“Apakah disepakati? Setuju,” imbuhnya.









