Infobandungnews – Polres Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran uang palsu yang sebelumnya menjadu perhatian publik di media sosial.
Kedua tersangka tersebut adalah Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati. Keduanya diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang palsu di wilayah Kota Cimahi.
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Betul sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur di Cimahi, Selasa.
Dalam proses pengungkapan kasus, petugas menemukan dan menyita sebanyak 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang palsu. Uang tersebut diketahui telah melalui proses modifikasi dan dirapikan agar dapat digunakan dalam transaksi.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, uang tersebut diduga didapatkan para tersangka dengan cara membeli dari seseorang yang mereka kenal melalui aplikasi Telegram. Dalam transaksi tersebut, uang asli dan uang yang diduga palsu diperoleh dengan perbandingan harga satu banding lima.
Uang itu selanjutnya diduga digunakan untuk melakukan pembelian di sejumlah warung atau toko kelontong. Caranya dengan membeli barang yang nilainya lebih rendah dibandingkan nominal uang yang digunakan, sehingga tersangka mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Polisi turut menyita berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang tersebut sebagai barang bukti. Di antaranya mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, serta gantungan kunci yang diperoleh dari sejumlah warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.
Selain barang belanjaan dan uang yang diduga palsu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas pada STNK, yakni B 5774 FCV.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gofur.
Polres Cimahi masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih menelusuri sumber uang yang diduga palsu tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaannya.***









