Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Polres Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran uang palsu yang sebelumnya menjadu perhatian publik di media sosial.

Kedua tersangka tersebut adalah Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati. Keduanya diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang palsu di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Betul sudah ditetapkan dua tersangka dari kasus yang terjadi tersebut pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Gofur di Cimahi, Selasa.

Dalam proses pengungkapan kasus, petugas menemukan dan menyita sebanyak 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang palsu. Uang tersebut diketahui telah melalui proses modifikasi dan dirapikan agar dapat digunakan dalam transaksi.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, uang tersebut diduga didapatkan para tersangka dengan cara membeli dari seseorang yang mereka kenal melalui aplikasi Telegram. Dalam transaksi tersebut, uang asli dan uang yang diduga palsu diperoleh dengan perbandingan harga satu banding lima.

Baca Juga :  Rano Karno Nahkodai Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Fokus pada Karakter, Lingkungan, Budaya, dan Kebencanaan

Uang itu selanjutnya diduga digunakan untuk melakukan pembelian di sejumlah warung atau toko kelontong. Caranya dengan membeli barang yang nilainya lebih rendah dibandingkan nominal uang yang digunakan, sehingga tersangka mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Polisi turut menyita berbagai barang yang diduga dibeli menggunakan uang tersebut sebagai barang bukti. Di antaranya mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, serta gantungan kunci yang diperoleh dari sejumlah warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Selain barang belanjaan dan uang yang diduga palsu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas pada STNK, yakni B 5774 FCV.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Gofur.

Polres Cimahi masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih menelusuri sumber uang yang diduga palsu tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaannya.***

Berita Terkait

KSAD Maruli Simanjuntak Minta Maaf Atas Insiden Jembatan Gantung Garuda Pangandaran
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Tagih atau Periksa Wajib Pajak
Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus ETLE dan Disiplin Lalin
Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu
Lulus Seskoad, Seskab Teddy Ditetapkan sebagai Penulis Taskap Terbaik
Panglima TNI Lakukan Mutasi, 5 Perwira Tinggi AD Jadi Staf Khusus KSAD
Panglima TNI Perintahkan Kodam Kelola Lahan Tidur untuk Dukung Makan Bergizi Gratis
Sudah 14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kutawaringin, Rugi Negara Capai Rp1 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Minta Maaf Atas Insiden Jembatan Gantung Garuda Pangandaran

Senin, 27 Juli 2026 - 10:05 WIB

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Tagih atau Periksa Wajib Pajak

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:49 WIB

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Fokus ETLE dan Disiplin Lalin

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:52 WIB

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Berita Terbaru

Kabar TNI-Polri

Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Uang Palsu

Kamis, 1 Okt 2026 - 07:53 WIB