Warga Bandung Raya Resah Masuk Desil 10 DTSEN, Pemkot Siapkan Verifikasi Data

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infobandungnews – Warga di wilayah Bandung Raya tengah mempertanyakan hasil pengelompokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sejumlah warga mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya tercatat dalam desil 10 yang selama ini identik dengan kelompok masyarakat berstatus ekonomi paling sejahtera.

Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi. Sistem ini sebelumnya dikenal melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah digantikan dengan DTSEN.

Dalam DTSEN terdapat 10 tingkatan desil. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Warga Kaget Tercatat di Desil 10

Kondisi tersebut salah satunya dialami Gunawan (50), warga Kota Bandung. Ia mengaku terkejut setelah melakukan pengecekan secara mandiri dan mengetahui dirinya masuk dalam kategori desil 10.

“Tadi ngecek karena penasaran, kok ini saya masuk desil 10 yah. Udah kayak CEO aja atuh ini mah,” kata dia saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (14/8/2026).

Masyarakat sebenarnya dapat memeriksa status desil DTSEN secara mandiri melalui laman https://dtsen-form.bps.go.id. Setelah masuk ke halaman tersebut, pengguna dapat memilih menu ‘Lainnya’, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode captcha, dan memilih menu ‘Cek Data’.

Namun, mekanisme pengecekan desil belakangan mengalami perubahan. Sistem kini tidak selalu menampilkan angka desil secara spesifik, melainkan memberikan rentang kategori seperti ‘desil 1-5’ atau ‘desil 6-10’.

Gunawan mengingat, sebelum persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, sejumlah petugas Sensus Ekonomi sempat mendatangi rumahnya. Saat pendataan berlangsung, ia mengaku memberikan informasi secara lengkap, termasuk mengenai pendapatan serta pengeluaran keluarga setiap bulan.

Karena itu, ia merasa heran ketika hasil pemadanan data justru menempatkannya sebagai bagian dari masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi. Gunawan pun mempertanyakan indikator yang digunakan hingga dirinya tercatat dalam desil 10.

“Logika aja atuh, masak orang mapan kayak saya tinggal di rumahnya yang posisinya di gang. Kan aneh. Makanya, saya mah bingung ini tiba-tiba masuk kategori begitu,” ucapnya.

Menurut Gunawan, dirinya tidak terlalu mempersoalkan apabila status desil 10 membuatnya tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial pemerintah. Kekhawatiran justru muncul apabila status tersebut kemudian digunakan dalam berbagai kebijakan lain yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarganya.

Salah satunya adalah kebutuhan pendidikan anak pada masa mendatang.

“Takutnya kan nanti ngaruh ke mana-mana. Ngambil cicilan nanti dianggap orang mapan, UKT kuliah anak nanti tinggi misalnya. Kalau cuma pelabelan doang sih enggak apa-apa, tapi kalau sampe berdampak panjang mah siapa yang mau tanggung jawab,” keluhnya.

Walkot Farhan Beri Penjelasan

Wali Kota Bandung turut menanggapi keresahan warga yang mendapati status kesejahteraannya berubah dalam sistem DTSEN. Farhan menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang menjadi salah satu dasar pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat pendapatan.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025. Menurut Farhan, warga dengan pendapatan di atas Rp3 juta dapat masuk ke dalam kelompok desil 9-10 berdasarkan ketentuan tersebut.

“Ini ya, ada data yang kita mesti mengerti. Saya juga baru dapat datanya. Di mana Anda yang berpenghasilan di atas Rp 3 juta, Anda termasuk dalam kategori super kaya,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).

Di sisi lain, Pemkot Bandung tengah berupaya membangun pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan keadaan nyata di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi adanya warga yang mengalami perubahan status desil tetapi kondisi ekonominya sebenarnya belum berubah secara signifikan.

Farhan menegaskan, verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh dukungan.

“Karena kita pengen tahu di Bandung ini yang tiba-tiba masuk ke desil-desil tinggi ini. Nah, kita lihat nanti verifikasi di lapangan. Di situlah fungsinya bantuan daerah, baik itu berupa dari Baznas, filantropi, dari yayasan-yayasan, dari bantuan langsung lewat Dinsos, DKPP,” ujarnya.

Baca Juga :  Cicabe Bakal Jadi TPA Darurat Sementara, Warga Siap Bantu dan Maklumi

Dinsos Ungkap Faktor yang Memengaruhi Perubahan Desil

Dinas Sosial Kota Bandung juga memberikan penjelasan mengenai perubahan kategori kesejahteraan warga dalam DTSEN. Menurut Dinsos, perubahan status desil tidak selalu terjadi karena warga melakukan pembaruan data secara langsung.

Sistem DTSEN merupakan basis data nasional yang dibentuk melalui penggabungan sejumlah sumber data yang sebelumnya dikelola secara terpisah. Data tersebut mencakup DTKS milik Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS, serta data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Perubahan ini terjadi secara otomatis melalui sistem. DTSEN adalah pangkalan data nasional hasil penggabungan tiga sumber data yang sebelumnya berjalan terpisah, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS, dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” kata Kadinsos Kota Bandung Yorisa Sativa, Senin (17/8/2026).

Setelah itu, ketiga sumber data tersebut dipadankan dengan data kependudukan sehingga setiap NIK memiliki satu status kesejahteraan yang berlaku secara nasional.

“Ketiga data ini dipadankan oleh BPS dan disandingkan dengan Data Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga setiap NIK hanya memiliki satu status kesejahteraan yang berlaku secara nasional. Karena proses pemadanan ini bersifat menyeluruh dan otomatis, posisi desil seseorang bisa berubah walaupun yang bersangkutan tidak melakukan pembaruan data secara mandiri,” ungkapnya menambahkan.

Menurut Yorisa, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi perubahan posisi desil seseorang. Salah satunya adalah kesesuaian data pekerjaan dan penghasilan. Warga yang tercatat memiliki penghasilan tetap setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR), misalnya karena terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan, berstatus ASN/TNI/Polri, maupun mempunyai usaha resmi, dapat memengaruhi hasil pemeringkatan.

Faktor lainnya berkaitan dengan perubahan komposisi anggota keluarga. Ketika terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang memasuki usia produktif dan mulai memperoleh penghasilan, rata-rata pendapatan keluarga secara statistik dapat meningkat.

Selain pendapatan, kepemilikan aset dan pola penggunaan listrik juga menjadi bagian dari indikator yang diperhitungkan. Aset yang tercatat atas nama anggota keluarga, seperti kendaraan bermotor maupun tanah atau properti, serta penggunaan daya listrik di luar golongan bersubsidi dapat menjadi bagian dari proses pemadanan data.

“Sebagai catatan, perubahan desil bersifat otomatis dan menyeluruh secara nasional, sehingga tidak selalu mencerminkan satu penyebab tunggal, melainkan gabungan beberapa indikator yang terdeteksi sistem pada saat proses pemadanan berlangsung,” tuturnya.

Warga Bisa Mengajukan Perbaikan Data

Bagi masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, Dinsos Kota Bandung membuka ruang untuk pengajuan pembaruan data.

Warga dapat mendatangi Puskesos di kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK. Selanjutnya, masyarakat dapat menyampaikan permohonan agar data sosial ekonominya diperiksa kembali.

“Pengajuan pembaruan data tidak otomatis menurunkan desil pada saat itu juga. Data warga akan diperiksa ulang, dipadankan, dan diperingkat kembali oleh sistem berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini, sehingga hasil akhirnya bergantung pada proses verifikasi tersebut, bukan pada pengajuan semata,” kata Yorisa.

Dinsos Kota Bandung juga melakukan pemantauan terhadap proses pemadanan dan pengelompokan data tersebut. Personel dikerahkan untuk membantu memastikan informasi yang digunakan tetap akurat sekaligus mendukung agar penyaluran bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Dengan demikian, perubahan status desil dalam DTSEN tidak serta-merta menjadi penentu tunggal kondisi kesejahteraan seseorang. Verifikasi dan pemutakhiran data di lapangan tetap diperlukan agar gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Berita Terkait

Pemkot Bandung Siapkan Penanaman Kembali Pohon di Jalan Riau
Dedi Mulyadi Pastikan PKL Terdampak Penertiban Kiaracondong Dapat Bantuan
Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Dayeuhkolot Digelar 18 Agustus, Ini Jalur Alternatifnya
Lomba Pidato AHY Muda Buka Ruang bagi Pelajar Jabar Sampaikan Gagasan untuk Indonesia
Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat
Hari Pertama Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB, Bupati Garut Pantau Langsung Pelaksanaannya
Enam Maskapai Ajukan Operasi di Bandara Husein, Rute Internasional Bandung Siap Kembali Dibuka
Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Warga Bandung Raya Resah Masuk Desil 10 DTSEN, Pemkot Siapkan Verifikasi Data

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Dedi Mulyadi Pastikan PKL Terdampak Penertiban Kiaracondong Dapat Bantuan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Simulasi Rekayasa Lalu Lintas Jembatan Dayeuhkolot Digelar 18 Agustus, Ini Jalur Alternatifnya

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Lomba Pidato AHY Muda Buka Ruang bagi Pelajar Jabar Sampaikan Gagasan untuk Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Satpol PP Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama 2026, Penataan Kota Terus Diperkuat

Berita Terbaru