Infobandungnews – Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan hukum atas pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach.
Penetapan tersebut telah diterbitkan dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (15/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Ridwan Kamil dan menyatakan sah pengangkatan anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
Permohonan dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg tersebut diajukan pada Juni 2026. Proses hukum ini dilakukan untuk menyesuaikan administrasi kependudukan setelah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa saat proses adopsi dilakukan sebelumnya, status administrasi Arkana tercatat atas nama kedua orang tua. Namun setelah perceraian, Arkana berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil sehingga diperlukan penyesuaian status hukum sebagai orang tua tunggal.
Menurutnya, penetapan pengadilan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap administrasi kependudukan Arkana sesuai dengan kondisi pengasuhan saat ini.
Sebelumnya, Ridwan Kamil juga sempat menghadiri persidangan dan menyampaikan harapannya agar proses penetapan tersebut berjalan lancar. Ia mengungkapkan rasa syukur setelah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain mengesahkan pengangkatan anak, Pengadilan Agama Bandung juga memerintahkan pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung agar status pengangkatan anak tersebut dicatat dalam register resmi serta diperbarui pada akta kelahiran Arkana sesuai ketentuan yang berlaku.









