Infobandungnews – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan pengurangan alokasi dana desa yang dianggap mengalami penurunan secara signifikan. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan, di mana tanggung jawab dan beban pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa justru terus meningkat.
“Pemotongan Desa dari 1,3 miliar hingga hanya tinggal 370 juta. Hampir semua Kepala Desa mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa dengan 370 juta ini,” ujar Dede Yusuf dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 Banggar DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Ia menuturkan, pengurangan anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait arah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung operasional pemerintahan desa. Padahal, desa memiliki tanggung jawab besar untuk menangani berbagai persoalan mendasar yang penting dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Nah, apakah konsep Kementerian Keuangan ataupun Pemerintah saat ini adalah membiarkan Desa megap-megap? Tetapi tugasnya juga semakin banyak, apalagi yang disampaikan tadi permasalahan sampah dan lain-lain ini masih menjadi salah satu tugas yang penting,” ujarnya.
Selain menjalankan fungsi pengawasan secara kelembagaan, sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia juga kerap menerima aspirasi serta keluhan langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya saat melakukan kunjungan kerja. Salah satu persoalan yang sering disampaikan warga adalah belum optimalnya penanganan layanan publik dasar, seperti masalah sampah yang hingga kini masih menjadi tantangan di sejumlah kabupaten dan kota.
“Hampir setiap hari kalau kami turun ke daerah, permasalahan yang pertama selalu disampaikan masyarakat adalah, memang betul, masalah pelayanan publik yaitu sampah. Pemerintah Kabupaten juga kesulitan, Pemerintah Provinsi juga kesulitan,” ungkap Dede Yusuf.
Lebih lanjut, hasil evaluasi dan keluhan dari berbagai asosiasi kepala daerah ini diharapkan menjadi alarm bagi pemerintah pusat untuk segera memetakan ulang formula TKD agar fungsi pelayanan paling dasar tidak lumpuh.
“Kebetulan di Komisi II ini urusannya asosiasi-asosiasi Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan juga Desa, sehingga boleh dikatakan kami perlu menyampaikan suara ini kepada Bapak dan Ibu semua,” pungkasnya.
sumber dpr.go.id









