Vonis Banding Lebih Berat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Infobandungnews– Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi delapan tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex, penipuan berkedok binary option.

Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan kala itu hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.

Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa kemudian mengajukan banding dan saat itu majelis hakim menerima banding jaksa.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), seperti dilansir Detik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” tambah majelis hakim.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.

Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. Doni Salmanan sempat melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi di robot trading Quotex, yang kemudian diketahui ilegal dan penipuan.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yg-IBN 001

 

Berita Terkait

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala
Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026
Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin
Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel
BGN Suspend SPPG Padalarang Selama 20 Hari Usai Laporan Dugaan Keracunan MBG
Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian
Pemkab Bandung Terima 260 Becak Listrik Bantuan Pemerintah Pusat
Satlat Baleendah Pager Kancana Indonesia Raih Juara Umum Pro Elite Championship 2026, Borong 41 Medali

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:18 WIB

Peserta Rakerda Dekranasda Jabar Borong Produk UMKM di Galeri Patrakomala

Kamis, 17 September 2026 - 08:13 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Langsung Bandung–Medan dan Bandung–Bali September 2026

Kamis, 17 September 2026 - 07:41 WIB

Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat, Rully Sulfanorida Pimpin Disdagkoperin

Kamis, 17 September 2026 - 07:26 WIB

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Selasa, 15 September 2026 - 20:46 WIB

Farhan Soroti Sampah SPPG Capai 50 Ton per Hari, Tiga Dapur Jadi Perhatian

Berita Terbaru