Vonis Banding Lebih Berat, Doni Salmanan Jadi Dihukum 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Hakim juga menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Infobandungnews– Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjadi delapan tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex, penipuan berkedok binary option.

Vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2) itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, di mana Doni Salmanan kala itu hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.

Ketika Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa kemudian mengajukan banding dan saat itu majelis hakim menerima banding jaksa.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), seperti dilansir Detik.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” tambah majelis hakim.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.

Kasus platform penipuan Quotex menyeret Doni Salmanan ke pengadilan. Doni Salmanan sempat melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi di robot trading Quotex, yang kemudian diketahui ilegal dan penipuan.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yg-IBN 001

 

Berita Terkait

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru
Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar
Harga Referensi Biji Kakao Agustus 2026 Melonjak, Kemendag Sebut Dampak El Nino dan Gangguan Pasokan
911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG
Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD
PERSIB Kelola 65 Ton Sampah di GBLA, Bukti Komitmen Wujudkan Stadion Ramah Lingkungan
Festival Literasi Kota Bandung 2026 Dorong Minat Baca Lewat Inovasi Digital
Pemkot Bandung Serahkan Teras Cihampelas ke Pemprov Jabar, Pembongkaran Ditargetkan Tuntas Oktober 2026

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Dishub Bandung Pastikan Penataan Kawasan Selaras dengan Jalur BRT, Pembangunan Gapura Harus Penuhi Standar

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:36 WIB

911 Anggota BPD Kabupaten Bandung Resmi Dilantik, Bupati Titip Penguatan Ketahanan Pangan hingga Program MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:27 WIB

Agus Cahya Siap Kawal Aspirasi 44 Ribu Warga Desa Rancamanyar sebagai Ketua BPD

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:10 WIB

PERSIB Kelola 65 Ton Sampah di GBLA, Bukti Komitmen Wujudkan Stadion Ramah Lingkungan

Berita Terbaru