Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Infobandungnews – Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Untuk itu, Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam.

Dalam penggerebekan kalo ini, Polisi langsung melakukan penyegelan.

“Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pihaknya pun meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung.

Adapun penggerebakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat.

“Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan manajemen, yaitu dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang.

Namun kini polisi telah menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Terkait dengan hal ini, Budi mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan.

Jika ada yang masih nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Untuk diketahui, tempat hiburan malam di Kota Bandung memang dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sebelumnya Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan menegaskan bahwa surat edaran tersebut berisi larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan.

Kebijakan ini terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Saluran Air Ledeng Perumda Air Minum Tirta Raharja Sedang Alami Hambatan, Ini Kata Humas PDAM Tirta Raharja
Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?
Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara
Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta
Walikota Bandung Klaim Sampah Idul Fitri 2025 Di Bandung Berkurang
Ngatiyana Akan Sapu Bersih Premanisme Di Kota Cimahi
Buntut Sengketa Tanah di Cicalengka Bandung, Ratusan Orang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Saeful Bachri : Penanganan Banjir Tidak bisa jalan sendiri-sendiri, Harus kolaboratif

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:49 WIB

Ngatiyana Incar 1 Kecamatan di Kota Bandung untuk Perluasan Wilayah Kota Cimahi, Apa Kata Farhan?

Rabu, 30 April 2025 - 15:03 WIB

Pemkot Cimahi Mulai Tata Keberadaan Kabel Udara

Sabtu, 5 April 2025 - 20:21 WIB

Ribuan Pemudik Mulai Balik Ke Bandung Dengan Kereta

Sabtu, 5 April 2025 - 20:10 WIB

Walikota Bandung Klaim Sampah Idul Fitri 2025 Di Bandung Berkurang

Minggu, 30 Maret 2025 - 10:23 WIB

Ngatiyana Akan Sapu Bersih Premanisme Di Kota Cimahi

Berita Terbaru