Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama anggota mengerebek tempat karaoke yang buka saat Ramadhan. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Infobandungnews – Tempat hiburan malam di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, masih nekat beroperasi selama Bulan Suci Ramadan.

Untuk itu, Jajaran Polrestabes Bandung menggerebek satu tempat karaoke Savigor di pelataran salah satu hotel di Jalan Cimbeuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/4/2022) malam.

Dalam penggerebekan kalo ini, Polisi langsung melakukan penyegelan.

“Semua dihentikan kegiatan, selama Ramadhan dilarang,” tegas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pihaknya pun meminta jajaran reskrim memeriksa manajemen karaoke dan mengintruksikan Satresnarkoba untuk melakukan tes urine ke pengunjung.

Adapun penggerebakan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari pengaduan masyarakat.

“Kita langsung cek, benar mereka masih beroperasi,” ungkapnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan manajemen, yaitu dengan menggelapkan kondisi tempat hiburan dan pengunjung datang melalui pintu belakang.

Namun kini polisi telah menutup tempat hiburan dan memasang garis polisi.

Terkait dengan hal ini, Budi mengimbau pengelola tempat hiburan malam menghargai peraturan yang sudah dibuat pemerintah di bulan Ramadhan.

Jika ada yang masih nekat beroperasi, pihaknya tidak segan menindak mereka yang nakal dan melanggar.

Untuk diketahui, tempat hiburan malam di Kota Bandung memang dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung nomor 938-Disbudpar/2023 tentang penutupan usaha pariwisata.

Sebelumnya Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan menegaskan bahwa surat edaran tersebut berisi larangan beroperasi untuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, sanggar tari, biliar di bulan puasa Ramadhan.

Kebijakan ini terhitung sejak Selasa (21/3/2023) hingga 25 April 2023.

Yg-IBN 001

Berita Terkait

Nasib Bandung Zoo Ditentukan Dua Bulan Lagi, Pemkot Bahas Konsep dengan Pemprov dan Pusat
Warga Resah, DPRD Kabupaten Bandung Minta Evaluasi Pembangunan Perumahan di Sukanagara Soreang
Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan
Tingkatkan Sanitasi Pendidikan, Pemkab Bandung Alokasikan Rp900 Miliar untuk Toilet Sekolah
Sorotan Publik Menguat, Proyek Perumahan Sukanagara Dihentikan Sementara
UMK Cimahi 2026 Naik 5,87 Persen Jadi Rp 4,09 Juta, Disnaker Tegaskan Tak Ada Penangguhan
Akses Vital Warga Terjawab, Jembatan Cijeruk–Mekarsari Kini Resmi Digunakan
Wali Kota Bandung Dorong Solusi Permanen Atasi Parkir Liar Lewat Penyediaan Lahan Parkir

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:03 WIB

Nasib Bandung Zoo Ditentukan Dua Bulan Lagi, Pemkot Bahas Konsep dengan Pemprov dan Pusat

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:17 WIB

Warga Resah, DPRD Kabupaten Bandung Minta Evaluasi Pembangunan Perumahan di Sukanagara Soreang

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:46 WIB

Menanti Izin Pembongkaran, Teras Cihampelas Ditutup dan PKL Dipindahkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:33 WIB

Tingkatkan Sanitasi Pendidikan, Pemkab Bandung Alokasikan Rp900 Miliar untuk Toilet Sekolah

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:16 WIB

Sorotan Publik Menguat, Proyek Perumahan Sukanagara Dihentikan Sementara

Berita Terbaru